• Latest
  • Trending
Kementerian BUMN Segera Rombak Direksi Asabri

Aturan Tak Relevan, OJK Tak Berwenang Awasi Asabri

Tiga Alarm yang Menguji Keseriusan Negara

10 Relawan Gugur saat Padamkan Karhutla

Jimly Asshiddiqie: Alex Noerdin Bukan Orang Jahat

Eks Ketua MK: Polemik Ijazah Gibran Hanya Habis Waktu dan Energi, Publik Harus Rasional

Kapolri Cek Lab Narkotika Terbesar di Ri di Aceh

Kapolri Cek Lab Narkotika Terbesar di Ri di Aceh

Ada Ancaman Keamanan, Wapres Gibran Mendadak Batal ke Yahukimo Papua

PSI Ada Standar Ganda Politik Dinasti, Gibran Dibandingkan dengan AHY dan Puan

Di Harvard University, JK Sebut Empat Tekanan Ekonomi RI

Di Harvard University, JK Sebut Empat Tekanan Ekonomi RI

RI Beli LPG dari Abu Dhabi Senilai Rp28 T

Kajian INDEF: Tiga Jalur Guncangan Global Mengancam Ekonomi Indonesia

35 Pesawat Asing Siap Bantu Penanganan Karhutla

Tujuh Provinsi Terdampak Karhutla Terima Bantuan Operasional Rp1,23 Triliun

Prabowo: Prestasi 2 Tahun Pemerintah Perlu Kita Banggakan Tidak Boleh Sombong

Prabowo: Filosofi Ekonomi Indonesia Sudah Melenceng dari UUD 1945

Prabowo Panggil Sejumlah Menteri Bahas Karhutla

BNPB: Dry Ice Bukan Untuk Padamkan Api

Sritex Akui Tak Terdampak Langsung Virus Corona

Survei Kadin: Minat Pengusaha Berinvestasi Semakin Melemah

Forbes Umumkan 10 Orang Terkaya di Dunia 2026

Elon Musk Donasi Rp 6,62 Triliun ke Partai Republik Pemilu AS

9 Kampus Terbaik di Indonesia Versi The Times Higher Education

Wamen Stella: Lulusan PT ada yang Tidak Tahan Banting

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Sabtu, Oktober 24, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Aturan Tak Relevan, OJK Tak Berwenang Awasi Asabri

by Zamzami Ali
Januari 22, 2020
in BUMN
Kementerian BUMN Segera Rombak Direksi Asabri

Gedung PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau PT Asabri (Persero). [Foto: Kumparan]

ASPEK.ID, JAKARTA – Ombudsman menyebut bahwa pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi sejumlah masalah yang terjadi PT Asabri (Persero).

PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau PT Asabri (Persero) merupakan perusahaan pelat merah yang bergerak dibidang Asuransi Sosial dan pembayaran pensiun khusus untuk Prajurit TNI, Anggota Polri, PNS Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Polri.

Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih menjelaskan, OJK tidak bisa mengawasi PT Asabri (Persero) lantaran terhalang oleh Peraturan Presiden (PP) Nomor 102 tahun 2015 tentang asuransi sosial prajurit TNI, anggota Polri, dan pegawai aparatur sipil negara.

BacaJuga

MCK Sehat Pelindo Marine, Harapan Baru bagi Warga dan Anak Sekolah di Bondowoso

Danantara Siapkan Rp 1,79 Triliun per Tahun untuk Beasiswa Dokter Spesialis

131 CEO Ikuti Investor Global dan BUMN DTIIF 2026

KAI dan INKA Investasi Rp14,88 Triliun, Ini Daftar Kereta Baru dan Rute yang Dilayani

Danantara Bakal Akuisisi Sritex, Pemerintah Siapkan Investasi US$ 6 Miliar

Survei: Pertamina BUMN yang Paling Diingat Publik

Sedangkan Ombudsman adalah lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN dan BUMND serta Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan.

Yang diawasi tersebut adalah yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggran pendapatan dan belanja daerah (Pasal 1 UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman).

“Ini polemik ketika PT Asabri (Persero) dinyatakan tidak bisa diawasi oleh OJK. Kami melihat ada PP 102/2015 yang dibuat tidak relevan dengan peraturan perasuransian,” kata Alamsyah dilansir dari laman Detikcom di Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Dalam pasal 54 PP itu juga disebutkan, yang berhak melakukan pengawasan pada Asabri yaitu Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan, Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri dan TNI, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta auditor independen.

Padahal, kata Alamsyah, tahun 2015 OJK sudah ada. Untuk itu, pihaknya akan memanggil Kementerian Hukum dan HAM terkait penerbitan PP 102/2015. Ia ingin tahu siapa penggagas lahirnya PP, siapa saja pihak yang terlibat dan mengapa aturan tersebut bisa lahir.

“Dulu penggagasnya siapa, lalu siapa yang terkait dan mengapa ini bisa terjadi?” tanyanya.

“Kalau memang suatu saat kita menyarankan untuk diamandemen ya harus diamandemen. Tapi kalau presiden pikir daripada pusing dicabut saja (PP 102) itu lebih baik. Supaya tidak ada ambigu dan OJK bisa ikut mengawasi asabri sebagai perusahaan asuransi,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, BPK tengah mendalami kasus dugaan korupsi di PT Asabri (Persero). Hal ini dilakukan setelah BPK menemukan potensi kerugian perusahaan sebesar Rp 16,7 triliun.

Perhitungan kerugian tersebut berasal dari kesalahan penempatan investasi Asabri pada 2 instrumen investasi yakni saham dan reksadana. Di mana kerugian investasi reksadana sekitar Rp 6,7 triliun, sedangkan saham Rp 9,7 triliun.

Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan bahwa keadaan keuangan di Asabri stabil. Namun, jika ada penyelewengan penurunan aset karena salah investasi maka akan ada prosesnya sendiri.

“Ya biar itu kan berjalan sesuai dengan aturannya. Dan tentu domain hukum bukan di kementerian BUMN, tapi kalau kami kan lebih ke korporasinya,” kata Erick.

Ia mengatakan saat ini operasional di Asabri berjalan baik. Ditegaskan, sesuai dengan statement Presiden bahwa untuk kasus Jiwasraya Presiden ingin memastikan nasabah terjamin dan tentu untuk Asabri sendiri Presiden sudah menyampaikan bahwa untuk prajurit, Polri semua berjalan dengan baik.

“Jadi tidak usah ada isu yang lain, isunya antara operasional berjalan baik, tapi kalau ada misalnya penyelewenangan itu proses hukum seperti yang ada di Jiwasraya,” jelasnya.

Komentar
Share28Tweet17SendShareShare5Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

OJK Cabut Izin BPRS Musyarakah Ummat

OJK Perkuat Stabilitas Keuangan dan Reformasi Pasar Modal

ASPEK.IF, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kesiapannya mengawal stabilitas sektor finansial agar semakin berdampak langsung pada pembangunan nasional.  ...

BEI Target Kapitalisasi Bursa Rp 30.000 Triliun pada 2030

BEI dan OJK Akan Bertemu MSCI Minta Klarifikasi

  ASPEK.ID, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meminta klarifikasi kepada Morgan Stanley Capital...

OJK Minta Industri Jasa Keuangan Sesuaikan Operasional

OJK: 31 Saham Terindikasi Pidana

ASPEK.ID, JAKARTA -Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi menyatakan 31 saham masuk dalam daftar High Shareholding Concentration (HSC)...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In