ASPEK.ID, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengucurkan dana sebesar Rp 474,9 miliar untuk mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Kepala Biro Perencanaan KKP Shartini menjelaskan bahwa, anggaran tambahan sebesar Rp 474,9 miliar itu akan digunakan untuk merealisasikan berbagai kegiatan di satuan kerja KKP.
Tambahan anggaran itu berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-180/MK.2/2020 pada 8 Agustus 2020. APBN 2020 KKP pun naik dari Rp 4,6 triliun menjadi Rp 5,1 triliun.
KKP juga sudah melakukan rapat koordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan untuk membahas secara rinci setiap kegiatan dan mekanisme penggunaan anggarannya.
“Dana tambahan ini pada prinsipnya untuk membantu stakeholders KKP yang terimbas pandemic Covid-19,” kata Shartini dalam keterangan tertulis yang dikutip, Senin (10/8).
Disebutkan Shartini, bantuan itu akan digunakan untuk bantuan untuk nelayan seperti alat tangkap, bantuan untuk pembudidaya ikan seperti benih, mesin pakan, asuransi, karamba jaring apung, bantuan untuk pengolah dan pemasar ikan, petambak garam serta mendorong kegiatan-kegiatan padat karya.
“Sebelumnya, KKP juga telah melakukan refocussing anggaran 2020 sebesar Rp 371 miliar yang mencakup 23 kegiatan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sektor kelautan dan perikanan, termasuk Rp 16 miliar di 107 satker KKP, baik di pusat maupun UPT,” jelasnya.























