ASPEK.ID, JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk di seluruh pasar pada Jumat, 18 Juni 2021.
Keputusan suspensi emiten berkode GIAA tersebut berdasarkan Surat No. Peng-SPT-00011/BEI.PP2/06-2021 tentang Penghentian Sementara Perdagangan Efek.
Dalam keterangan resminya, BEI menyebutkan bahwa GIAA tidak memenuhi kewajiban pembayaran kupon dan atau pokok terhitung sejak sesi satu perdagangan efek per hari ini.
Selain itu, BEI menilai hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha perseroan.
“Bursa mengumumkan penghentian sementara perdagangan efek GIAA mulai 18 Juni 2021 di seluruh pasar saham, hingga pengumuman lebih lanjut,” bunyi keterangan yang dikutip, Jumat (18/6).
Saham GIAA terakhir diperdagangkan pada harga Rp222 per saham. Sejak awal tahun hingga kini atau year to date saham GIAA telah anjlok 44,78 persen.
























