ASPEK.ID, JAKARTA – Mulai 1 Juli 2024, pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan diberlakukan. Kelompok yang harus melakukan pemadanan NIK-NPWP adalah wajib pajak orang pribadi.
Wajib pajak orang pribadi merupakan penduduk Indonesia yang menggunakan NIK sebagai NPWP. Oleh karena itu, mereka yang belum melakukan pemadanan diimbau untuk melakukan validasi NIK-NPWP paling lambat pada 30 Juni 2024.
Untuk mengetahui apakah NIK yang dimiliki sudah terdaftar sebagai NPWP, Anda dapat melakukan pengecekan di situs ereg.pajak.go.id. Sebelum itu, siapkan data pendukung berupa NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Berikut adalah cara untuk memeriksa apakah NIK sudah terdaftar sebagai NPWP atau belum:
- Kunjungi laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp pada browser di ponsel Anda.
- Pada kolom kategori, pilih ‘Orang Pribadi’.
- Setelah itu, masukkan 16 digit NIK pada kolom yang disediakan.
- Masukkan juga 16 digit nomor KK pada kolom yang tersedia.
- Masukkan kode captcha, lalu klik ‘Cari’.
- Jika NIK Anda telah menjadi NPWP, maka situs akan menampilkan informasi mengenai Data NPWP. Namun, jika NIK belum terpadankan, maka akan muncul tulisan ‘Validasi NPWP Gagal, NPWP Tidak Terdaftar’.
Cara validasi NIK jadi NPWP
- Masuk ke website DJP pajak.go.id, lalu login
- Setelah login, ubah data profil Anda pada menu profil
- Pada menu profil akan menunjukkan status validitas data utama yang Anda miliki, apakah ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’. Status ini menandakan, bahwa Anda perlu melakukan validasi NIK
- Masuk ke ‘Data Utama’ dan akan menemukan kolom NIK/NPWP. Pada kolom itu, masukkan NIK yang berjumlah 16 digit
- Jika telah selesai, klik ‘Validasi’. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Dukcapil
- Jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu.