Kemenkominfo mengungkapkan munculnya aksi penjualan jasa internet ilegal disebabkan adanya peluang menjual kembali layanan dengan membuat disparitas harga sesuai daya beli di masyarakat.
Direktur Pengendalian dan Informatika Ditjen PPI Kemenkominfo Gunawan Hutagalung mengatakan peluang untuk menjual kembali layanan internet atau reseller ini yang mendorong terjadinya pelanggaran tersebut.
“Sebenarnya sudah terdapat regulasi reseller. Namun dalam regulasi ini semua bisnis masih dikendalikan penyelenggara jasa telekomunikasi, termasuk pricingnya,” kata Gunawan, Senin (11/4/2022).
Menurutnya, upaya reseller ini sebenarnya bukan kegiatan yang melanggar aturan apabila mekanismenya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sebaliknya, bila penyelenggaran jaringan dan atau jasa dilakukan tanpa izin maka kegiatan ini dapat dikategorikan melanggar.
Gunawan menuturkan, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (Telkom) selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah mencoba masuk pada harga yang semaksimal mungkin bisa dijangkau oleh masyarakat.
Dia menegaskan bahwa pengawasan penggelaran jaringan ini tetap dijalankan seiring dengan upaya terus mendorong perluasan jangkauan jaringan 4G untuk seluruh wilayah sebagai opsi lain dari akses internet fixed.
Sosialisasi kepada masyarakat, sambung dia, juga tetap dijalankan bersama Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan forum reseller secara periodik untuk wilayah-wilayah yang potensi pelanggarannya tinggi.
Ketua Umum APJII Muhamad Arif mengatakan saat ini berlangganan jaringan internet sudah lebih mudah. Pasalnya, kini tersedia skema bisnis reseller atau eceran dari Internet Service Provider (ISP) atau penyedia jasa internet meskipun belum seluruhnya. Arif menyebut pemerintah telah bekerja sama dengan seluruh anggotanya dalam upaya sosialisasi mengenai skema bisnis reseller ini.
“Regulasi jasa telekomunikasi yang terbaru sudah membuka peluang bisnis reseller termasuk untuk layanan internet sehingga reseller tidak perlu izin dan cukup mengadakan kerja sama dengan pemegang izin penyelenggara jasa,” imbuh Arif.