ASPEK.ID, JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) hingga 31 Januari 2021 setelah ditetapkan Kementerian Koperasi dan UKM RI.
“Kami menyediakan sistem yang bisa diakses secara real time oleh masyarakat. Jadi sebelum ke kantor BRI, pelaku usaha mikro dapat memastikan terlebih dahulu melalui e-form BRI,” kata Direktur Mikro BRI Supari, Jakarta, Senin (4/1/2021).
Menurut dia, penyaluran akan tetap mengedepankan penggunaan teknologi dan BRI memastikan distribusi bantuan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Untuk mengetahui sebagai penerima BPUM, dia mengimbau masyarakat mengakses laman https://eform.bri.co.id/bpum.
Masyarakat diimbau mengakses terlebih dahulu laman tersebut sebelum mendatangi kantor BRI, untuk mencegah terjadinya penumpukan atau antrean penerima BPUM.
Sejak diluncurkan pemerintah pada Agustus 2020, penyaluran BPUM melalui bank BUMN ini hingga Desember 2020 sudah mencapai Rp18,7 triliun kepada 7,8 juta penerima.
Apabila masyarakat tersebut merupakan penerima BPUM, segera menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk mengecek waktu atau jadwal pencairan.
Pencairan BPUM dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang ditentukan BRI sesuai kapasitas kantor demi menghindari terjadinya kerumunan.
Penerima BPUM bisa datang mengambil haknya dengan membawa identitas diri, agar sesuai dengan data penerima yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Program BPUM diluncurkan pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk membantu masyarakat yang memiliki usaha mikro, agar tetap bertahan dan bisa melewati masa sulit akibat pandemi.
BPUM diberikan secara langsung dengan nominal mencapai Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan.