ASPEK.ID, JAKARTA – Brunei Darussalam menutup sementara penerbangan dari Indonesia usai ditemukannya 8 warga Indonesia yang positif Covid-19 saat menjalani karantina saat tiba di Brunei.
Kantor Perdana Menteri (PMO) hari ini menginformasikan bahwa mengikuti situasi Covid-19 yang sedang berlangsung di Indonesia, persetujuan masuk bagi warga negara asing yang berangkat dari atau melalui Indonesia untuk sementara dihentikan dengan segera hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Hal itu dikatakan Kantor Perdana Menteri berdasarkan persetujuan Yang Mulia Sultan Haji Hassanal Bolkiah Mu’izzaddin Waddaulah ibni Al-Marhum Sultan Haji Omar ‘Ali Saifuddien Sa’adul Khairi Waddien, Sultan dan Yang Di-Pertuan dari Brunei Darussalam.
Seperti dilaporkan The Star, hal ini berlaku untuk perjalanan masuk semua warga negara asing yang berangkat dari atau melalui bandara mana pun di Indonesia (penerbangan langsung) atau bepergian dari Indonesia ke Brunei Darussalam melalui transit di bandara lain mana pun.
Penghentian sementara juga berlaku bagi warga negara asing yang telah diberikan pra-persetujuan untuk masuk ke Brunei Darussalam dari Indonesia.
Brunei Darussalam pada Minggu malam (18 Juli) mendeteksi delapan kasus impor baru Covid-19, sehingga jumlah kasus terkonfirmasi nasional menjadi 291.
Semua kasus baru ditemukan positif saat menjalani karantina. Semua pengaturan perjalanan mereka pada saat kedatangan dan karantina mereka mengikuti prosedur operasi standar yang ada.
Dengan penambahan kasus baru, 27 kasus aktif yang dirawat di Pusat Isolasi Nasional Kabupaten Tutong dalam kondisi stabil.
Sementara itu, Brunei belum mencatat transmisi lokal selama 438 hari.
Sekitar 726 orang menjalani isolasi diri wajib di pusat pemantauan pemerintah setelah tiba dari luar negeri, sementara 22.037 telah menyelesaikan tugas melakukan karantina sejak Maret 2020.