ASPEK.ID, JAKARTA – Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Polsus PWP3K) menindak oknum pelaku pencemaran di Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat Jum’at (19/6/2020).
Polsus PWP3K adalah salah satu unsur penegak hukum di bawah Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) – Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pelaku merupakan penjual dan pengumpul ikan yang membuang dagangannya yang mulai membusuk ke wilayah pesisir pantai.
“Jadi oknum penjual dan pengumpul ikan tersebut mengaku ikannya tidak terjual dan tidak dapat dikirim ke wilayah lain karena daerah setempat sedang menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Namun demikian tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena menimbulkan pencemaran dan bau busuk yang meresahkan warga sekitar,” ungkap Dirjen PSDKP, Tb. Haeru Rahayu di Jakarta dalam keterangan resminya yang dikutip, Senin (22/6).
Setelah dilakukan pemeriksaan, oknum pelaku pembuangan ikan-ikan busuk tersebut diminta untuk menyiapkan lubang dan kemudian diwajibkan mengumpulkan dan mengubur seluruh ikan busuk tersebut.
“Kami menyadari kondisi darurat COVID-19 ini tentunya menimbulkan dampak yang tidak mudah bagi masyarakat. Oleh karena itu terhadap pelaku yang juga terdampak kondisi ini, kami lakukan tindakan edukasi dan pembinaan agar tetap bertanggung jawab dalam menjaga kelestarian wilayah pesisir,” ujarnya.
Selain diwajibkan mengubur ikan-ikan busuk yang telah dibuangnya, pelaku juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
“Jadi tidak kita tahan, kita edukasi untuk mengubur ikan-ikannya agar tidak menimbulkan bau dan pencemaran di perairan dan juga kita minta komitmen yang bersangkutan agar tidak mengulangi perbuatannya,” lanjut Tb.
Langkah-langkah pembinaan terhadap nelayan kecil Indonesia merupakan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Seperti diketahui, saat bertemu nelayan di PPN Palabuhan Ratu, Kamis, 18 Juni, Menteri Edhy menegaskan komitmennya untuk melindungi mereka.
Selain meminta pelabuhan dibuka selama 24 jam untuk memudahkan izin, dia menjamin tak akan ada kriminalisasi nelayan selama melakukan aktivitas penangkapan ikan.
“Jadi, ke depan program kami tidak ada lagi asal memenjarakan nelayan. Selama dia melakukan penangkapan ikan, penangkapan benih, penangkapan apa saja untuk keberlangsungan hidupnya, ekonomi maju, untuk ekonomi wilayah untuk keluarganya untuk masyarakatnya, itu wajib kita jaga dan lindungi,” kata Menteri Edhy.
Menurutnya, merupakan hal wajar apabila nelayan melakukan kesalahan. Terlebih jika mereka tidak mengerti regulasi teknis dari pemerintah. Sebaliknya, dia mengingatkan jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dengan cara mendatangi mereka secara langsung.
“Kalau dia (nelayan) tidak ngerti, itu yang salah kita, pejabatnya karena kurang mampu untuk datangin mereka. Kurang mengorbankan waktu untuk datangi mereka,” tegas Menteri Edhy.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Matheus Eko Rudianto menyampaikan bahwa dirinya telah menginstruksikan jajaran Polsus PWP3K untuk melakukan pengawasan secara intensif di Teluk Wondama dan lebih khusus di kawasan Taman Nasional Teluk Cendrawasih (TNC).
”Kami akan terus melakukan langkah-langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang. Tentu ini juga perlu dukungan dari berbagai pihak baik Pemerintah Daerah, aparat terkait lainnya maupun masyarakat,” terang Eko.