ASPEK.ID, JAKARTA – Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI akan melakukan pembatasan mobilitas di 10 titik di Jakarta mulai Senin (21/6) malam nanti.
Pembatasan ini dilakukan untuk menekan laju penularan COVID-19 yang semakin mengganas di ibukota.
Kasus Covid-19 di Tanah Air bertambah 13.737 orang pada Minggu (20/6) kemarin, dimana DKI Jakarta menyumbang 5.582 orang sehingga menjadi total 474.029 kasus.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam konferensi pers yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pembatasan mobilitas akan dimulai pukul 21.00 sampai pukul 04.00 WIB.
Pihaknya menyebut akan memberikan pengecualian seperti penghuni setempat, yang berkaitan dengan ambulance, apotek, rumah sakit, tamu hotel dan keadaan darurat seperti kebakaran, dan TNI-Polri.
Berikut ini rincian 10 titik yang dilakukan pembatasan:















