ASPEK.ID, JAKARTA – Sejumlah perwira tinggi (Pati) Polri berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) atau jenderal bintang tiga akan memasuki masa pensiun pada 2026. Di antara nama yang masuk usia pensiun tahun ini ialah Kabaharkam Polri Komjen Karyoto dan Astamaops Polri Komjen Fadil Imran.
Ketentuan mengenai usia pensiun anggota Polri turut diatur dalam Undang-Undang Polri yang baru disahkan DPR. Dalam aturan tersebut, terdapat ketentuan mengenai perpanjangan masa dinas bagi personel tertentu.
Perpanjangan usia dinas selama satu tahun diberikan kepada anggota Polri yang lahir pada 1969. Dengan ketentuan tersebut, personel yang lahir pada 1968 dan genap berusia 58 tahun pada 2026 masuk dalam kategori yang akan memasuki masa pensiun.
Sejumlah perwira tinggi berpangkat Komjen masuk dalam kriteria tersebut. Dua di antaranya ialah Komjen Karyoto dan Komjen Fadil Imran.
Fadil Imran diketahui lahir pada 14 Agustus 1968. Sementara itu, Karyoto lahir pada 27 Oktober 1968. Keduanya akan genap berusia 58 tahun ketika memasuki bulan kelahiran masing-masing.
Selain Karyoto dan Fadil, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo juga lahir pada 1968. Dedi lahir pada 26 Juli 1968 sehingga secara usia juga telah memasuki batas masa pensiun pada tahun ini.
Namun, Dedi disebut akan mendapatkan perpanjangan masa dinas selama satu tahun. Perpanjangan tersebut diberikan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Dengan demikian, meski sama-sama lahir pada 1968, masa tugas Dedi Prasetyo berbeda dengan Karyoto dan Fadil Imran karena adanya perpanjangan usia dinas.
Aturan baru mengenai usia dinas ini menjadi dasar dalam menentukan personel yang memasuki masa pensiun maupun yang mendapatkan perpanjangan masa tugas di lingkungan Polri pada 2026. []























