ASPEK.ID, JAKARTA – Pembatasan kegiatan masyarakat di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali diterapkan mulai 11-25 Januari 2021. PSBB Jawa dan Bali ini diharapkan dapat mengendalikan virus corona.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, Rabu (6/1/2021) menyatakan, keputusan PSBB di provinsi yang ada di Jawa dan Bali lantaran wilayah tersebut memenuhi salah satu dari 4 parameter sebagai syarat pembatasan.
Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Daerah-daerah yang bakal diterapkan pembatasan kegiatan masyarakat /PSBB Jawa dan Bali yaitu:
1. DKI Jakarta: seluruh DKI
2.Jawa Barat, yang bersinggungan dengan Jabodetabek: Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi
3. Banten: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangsel (Tangerang Raya).
4. Jawa Barat di luar Jabodetabek: Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi
5. Jawa Tengah: Semarang Raya, Solo Raya, Banyumas Raya
6. Yogyakarta: Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kulonprogo
7. Jawa Timur: Malang Raya, Surabaya Raya
8. Bali meliputi Kota Denpasar, Kabupaten Denpasar, Kabupaten Badung






















