ASPEK.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi melakukan penyegaran di jajaran pimpinan Kejaksaan Agung (Kejagung). Pergantian itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang telah ditandatangani pada Selasa (21/7).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerbitan Keppres tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Tim Penilai Akhir (TPA) berdasarkan usulan yang disampaikan Jaksa Agung.
“Dapat kami infokan bahwa kemarin presiden telah tandatangani Keppres sesuai dengan hasil TPA, sebagaimana mengacu ke surat usulan dari Jaksa Agung yang kemudian hari ini kami tindaklanjuti secara administratif,” kata Pras di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/7).
Dalam Keppres itu, Presiden menunjuk lima pejabat baru untuk mengisi posisi strategis di lingkungan Kejaksaan Agung.
Asep Nana Mulyana dipercaya menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung. Sementara posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) diisi oleh Kuntadi.
Adapun Leonard Eben Ezer Simanjuntak ditunjuk sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). Harli Siregar dipercaya memimpin Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, sedangkan Patris Yusrian Jaya menjabat Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
“Dan Patris Yusrian Jaya selaku Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung,” kata Pras.
Perombakan pimpinan Kejagung dilakukan setelah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan status tersangka Febrie berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus PT Asabri.
Ia juga menyebut Febrie telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar.
“Penyidik Kejagung telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujar Anang.
Dalam pengembangan perkara tersebut, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru. Ketiga penyidikan itu merupakan tindak lanjut atas pelimpahan penanganan perkara dari kepolisian.
Sprindik tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU pada perkara PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk PLTU milik PLN yang disebut mengakibatkan blackout, serta perkara PT Asabri.
Selain Febrie, penyidik juga menetapkan Don Ritto dari pihak swasta sebagai tersangka. Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.
Di tengah penanganan kasus tersebut, Kejagung juga membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa senior. Mayoritas anggota tim tersebut merupakan jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tim itu dibentuk untuk menangani perkara yang menjerat Febrie. Kejagung menyebut para jaksa yang tergabung di dalamnya tidak menunjukkan sikap resisten atau penolakan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. []
















