ASPEK.ID, JAKARTA – Penyaluran dana desa yang selama ini melalui kas pemerintah kabupaten, mulai 2020 tidak akan masuk kas daerah lagi demi percepatan penyaluran dan pemanfaatannya.
“Dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), dana desa langsung ditransfer ke rekening desa masing-masing. Tidak seperti tahun sebelumnya, dana itu masuk dulu ke rekening pemda baru ke rekening desa,” kata Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Negara Sulawesi Tengah dilansir laman Antara, Dr Irfa Ampri di Palu, Rabu (22/1).
Irfa yang didampingi Kabid PPA-1 Heru Kutanto dan Kabid PPA II Eko Kusdaryanto menyebutkan bahwa, selain memperpendek jalur pencairan dana desa, Kementerian Keuangan juga mengubah porsi dana yang dicairkan setiap periode.
Mulai 2020 ini, kata Irfa yang juga Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan di Sulteng itu, pencairan tahap I akan diberikan sebanyak 40 persen dari alokasi setiap desa, tahap II 40 persen dan tahap III 20 persen atau 40-40-20. Sebelumnya porsinya adalah 20-40-40.
“Pencairan tahap pertama sebesar 40 persen dilakukan mulai Januari sampai Juni, tahap II Maret-Agustus dan Tahap III Juli-Desember. Kita percepat. Desa mana yang lengkap dokumennya, langsung transfer, tanpa menunggu yang lain. Nomor-nomor rekening desa sudah kami kumpulkan,” jelasnya.
Meskipun pola penyaluran tidak lagi melalui kas pemda, namun semua urusan administratif tetap berada di bawah wewenang pemda. Mereka yang akan memverifikasi persyaratan-persyaratan pencairan untuk kemudian dilaporkan ke KPPN setempat.
Persyaratan awal pencairan dana desa adalah desa tersebut telah memiliki APBDesa dan kabupaten/kota bersangkutan telah menerbitkan peraturan kepala daerah (perkada) tentang dana desa yang mengatur desa mana saja yang menerima dana ini serta berapa besar alokasinya.
Dijelaskannya juga bahwa, kebijakan baru ini semata-mata untuk mempercepat penyaluran ke desa-desa agar sesegera mungkin dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa.
Ketika ditanya apakah kebijakan ini ada hubungannya dengan pilkada di mana kemungkinan terjadi pelambatan pencairan karena dimanfaatkan untuk kepentingan-kepentingan lain, Irfa mengatakan bahwa kebijakan ini untuk percepatan saja.
Namun, katanya, kalau ada keterlambatan pencairan akibat desa-desa penerima tidak segera melengkapi persyaratan yang diminta, dana desa itu tidak mengendap di kas daerah, tetapi tetap di kas negara.
“Kalau mengendapnya di kas daerah, ada kemungkinan dipinjam sementara untuk kepentingan lain,” ujarnya.
Irfa menambahkan, Kemenkeu sedang mempertimbangkan untuk menerapkan kebijakan seperti ini pada penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS).