ASPEK.ID, JAKARTA- Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menyampaikan informasi terkait rencana untuk menjadi salah satu pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui skema demutualiasi.
CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani mengatakan, rencana tersebut saat ini masih terus dimatangkan, termasuk untuk urusan besaran porsi yang akan dimiliki Danantara di BEI.
Pembahasan rencana ini pun turut melibatkan sejumlah pihak. Hanya saja, ia belum bisa menjelaskan lebih detail seperti apa prosesnya, dan siapa saja pihak-pihak yang ikut dalam pembahasan terkait pengambilan porsi saham di BEI.
“Iya, ini masih kita bahas, nanti kita bahas bersama-sama bukan dengan Danantara saja,” ujar Rosan singkat saat ditemui di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BPKM, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum memfinalisasi Peraturan OJK (POJK) terkait demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pihak otoritas belum mencantumkan porsi kepemilikan bagi investor dalam skema demutualisasi BEI. Friderica menyebut besaran porsi investor hingga kini belum tersedia karena rancangan terkait kepemilikan masih dalam proses pembahasan.
“Kalau diundang-undang kan tiga itu aja yang disebut, tapi berapanya, kapannya, itu belum,” ujar Friderica pada 2 September 2026 silam.
Agenda demutualisasi BEI merupakan bagian dari mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Proses tersebut ditargetkan rampung pada September 2026.
Berdasarkan UU P2SK, terdapat tiga lembaga negara yang dimungkinkan menjadi pemegang saham BEI, yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan BPI Danantara.















