ASPEK.ID, JAKARTA – Kementerian Urusan Islam Arab Saudi telah memberlakukan pembatasan penggunaan pengeras suara di masjid. Penggunaan toa/pengeras suara masjid hanya untuk azan dan iqamah.
Dilansir Gulf News, Selasa (25/5/2021) aturan itu tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Urusan Islam Saudi Abdul Latif Al Sheikh ke semua masjid di seluruh Kerajaan Saudi.
Surat edaran ini untuk membatasi penggunaan toa hanya untuk azan dan iqamah. Masjid diimbau menurunkan volume toa ke tingkat sepertiga.
Abdul Latif Al Sheikh memperingatkan sanksi dijatuhkan terhadap siapa pun yang melanggar surat edaran kementerian yang terbit pada hari Minggu (23/5/2021). Surat edaran tersebut didasarkan pada Hadis Nabi Muhammad (SAW):
“Sesungguhnya! Anda masing-masing memanggil Tuhannya dengan tenang. Yang satu tidak boleh mengganggu yang lain dan yang satu tidak harus meninggikan suara dalam pelafalan atau dalam doa di atas suara yang lain.”
Aturan tersebut juga didasarkan pada fatwa oleh sebagian besar ulama Islam senior seperti Syeikh Mohammed bin Saleh Al Othaimeen dan Saleh Al Fawzan. Mereka berfatwa bahwa toa di masjid hanya boleh untuk azan dan iqamah.





















