ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan bahwa Uni Eropa menggugat Indonesia ke World Trade Organization (WTO) setelah Indonesia menghentikan ekspor bijih nikel per 1 Januari 2020.
“Enggak apa-apa, silakan saja,” kata Luhut dilansir dari laman Tempo dalam acara Rapat Kerja Kementerian Perhubungan di Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2019).
Sebelum mengajukan gugatan, Indonesia dan Uni Eropa akan menempuh tahap awal yaitu konsultasi. Indonesia pun bersedia meladeni konsultasi maupun gugatan ke WTO tersebut.
“Kami sudah siapkan tim,” kata lulusan terbaik dari Akademi Militer Nasional Angkatan 1970 itu.
Sebelumnya, surat pemberitahuan rencana gugatan disampaikan Wakil Tetap atau Duta Besar Uni Eropa kepada Duta Besar Indonesia di di Jenewa, Swiss, pada 22 November 2019.
“Uni Eropa akan mengajukan gugatan kepada Indonesia,” kata Wakil Tetap Indonesia untuk PBB, WTO, dan Organisasi Internasional lainnya di Jenewa, Duta Besar Hasan Kleib, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Gugatan tersebut dilayangkan Uni Eropa yang menilai bahwa kebijakan Indonesia melanggar sejumlah ketentuan dalam The General Agreement of Tariffs and Trade (GATT), sebuah perjanjian pendahulu dari WTO.
Kebijakan itu yakni pembatasan ekspor untuk produk mineral, khususnya nikel, bijih besi, dan kromium yang digunakan sebagai bahan baku industri stainless steel di Uni Eropa.
Menko Lhut juga menegaskan, keputusan pelarangan ekspor nikel mulai tahun depan dilakukan semata-mata untuk meningkatkan nilai tambah dari komoditas ini. Keputusan ini pun, kata dia, seusai dengan perintah UU.