Jakarta – Ekspor produk nikel Indonesia berpotensi berkurang hingga 5 juta ton pada 2026 ini. Penurunan tersebut dipicu pengetatan produksi bijih nikel yang membuat pasokan bahan baku ke smelter dan refinery semakin terbatas.
Ketua Umum Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) Arif Perdana Kusumah mengatakan, sejumlah smelter nikel saat ini telah menghentikan atau mengurangi produksi. Kondisi tersebut tidak hanya dipengaruhi persoalan keuangan internal perusahaan, tetapi juga terbatasnya pasokan bijih nikel dan bahan penunjang produksi. Karena itu, FINI mendukung revisi RKAB atau relaksasi kuota produksi yang disesuaikan dengan kebutuhan riil smelter dan refinery.
Menurut Arif, tambahan kuota tidak diberikan secara berlebihan, melainkan diprioritaskan bagi fasilitas pengolahan yang masih mengalami kekurangan bahan baku.
“Tambahan kuota perlu diprioritaskan untuk smelter atau refinery yang terintegrasi dengan ekosistem kawasan industri dan investasi hilir,” kata Arif dikutip dari kontan, Minggu (9/8).
Menurut dia, prioritas tersebut diarahkan pada industri hilir seperti baja tahan karat, sulfat, prekursor, katoda, hingga baterai. Dengan demikian, tambahan pasokan bijih nikel dapat langsung menopang investasi dan kapasitas pengolahan di dalam negeri.
FINI masih menunggu kepastian persetujuan tambahan kuota produksi bijih nikel melalui revisi RKAB 2026. Kepastian tersebut dinilai penting bagi pelaku industri untuk menentukan rencana produksi dan kebutuhan bahan baku.
Direktur Institute for Development of Economics and Finance – Green Transition Initiative (Indef-GTI) Imaduddin Abdullah memperkirakan pasokan bijih nikel masih akan ketat pada semester II-2026.
Setelah proses pengajuan revisi RKAB berlangsung pada Juli, pemerintah dinilai perlu memberikan kepastian mengenai waktu serta besaran kuota yang disetujui.
“Pabrik harus mengetahui berapa bijih yang tersedia untuk menentukan rencana produksi, pembelian bahan baku, kontrak penjualan, dan kebutuhan pekerja,” ujar Imaduddin.
Menurut dia, ketidakpastian selama beberapa bulan menimbulkan biaya bagi perusahaan. Kondisi tersebut dapat mengganggu penyusunan rencana produksi meski pada akhirnya pemerintah memberikan tambahan kuota.















