Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan keterlibatan Babinsa dari TNI AD dan Bhabinkamtibmas dari Polri dalam operasional perpajakan tidak memiliki wewenang dalam menjalankan fungsi fiskal. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas di lapangan hanya sebagai pendamping untuk menjaga kelancaran tugas petugas pajak di daerah tertentu. Bimo menegaskan penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan tetap menjadi domain eksklusif petugas DJP.
“Bintara Pembina Desa atau Babinsa dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat atau Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan,” ujar Bimo dalam keterangan yang dikutip Rabu (22/7/2026).
Bimo menjelaskan adanya koordinasi dengan pihak kewilayahan merupakan bagian dari jejaring pertukaran informasi yang telah lama dibangun. Langkah ini diklaim untuk mengoptimalkan pengumpulan data dan informasi perpajakan yang tersebar di wilayah, bukan untuk mengintimidasi wajib pajak.
DJP meminta masyarakat tidak khawatir dengan kehadiran aparat tersebut di lapangan karena tugas mereka sangat terbatas. Aparat keamanan yang mendampingi tidak memiliki hak untuk mencampuri urusan kepatuhan wajib pajak.
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, tidak meminta pembayaran pajak, tidak melakukan pemeriksaan, serta tidak mengambil tindakan apa pun kepada Wajib Pajak,” kata Bimo.
















