• Latest
  • Trending
DPR Sahkan Revisi UU Polri, Presiden Kini Bisa Perpanjang Masa Dinas Kapolri

DPR Sahkan Revisi UU Polri, Presiden Kini Bisa Perpanjang Masa Dinas Kapolri

Bupati Edison Tiba di KPK Setelah OTT, Penyidik Telah Tetapkan Tersangka

Bupati Edison Tiba di KPK Setelah OTT, Penyidik Telah Tetapkan Tersangka

KPK Ungkap Nama Raffi Ahmad Terseret di Perkara Suap Bea Cukai

KPK Ungkap Nama Raffi Ahmad Terseret di Perkara Suap Bea Cukai

32 Kloter Penerbangan Garuda Saat Pemulangan Jemaah Haji Delay, Paling Parah 12 Jam

Oknum KBIH Diduga Tipu Jemaah Rp 1,4 M Lewat Badal Haji

6 Lulusan Terbaik Akpol Dapat Jabatan Anyar

RUU Polri Atur Usia Pensiun Bintara-Tamtama 59 Tahun, Perwira 60 Tahun

Sony Sonjaya Tulis Pesan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang, Apa Isinya?

Sony Sonjaya Bakal Ungkap 20 Nama yang Terlibat Korupsi BGN

Bisnis SMS dan Telepon Turun, Telkom Indonesia Masih Laba Rp 16,46 T

RUPS Telkom Tunjuk Edwin Hidayat dan Anthony Leong Jadi Komisaris

Jejak Karier Edison, Bupati Muara Enim yang Terjaring OTT KPK

Jejak Karier Edison, Bupati Muara Enim yang Terjaring OTT KPK

Shin Tae-yong Resmi Jadi Pelatih Baru Persija Jakarta

Shin Tae-yong Resmi Jadi Pelatih Baru Persija Jakarta

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Amankan 10 Orang dalam OTT di Muara Enim

Prabowo Resmi Lantik Nanik dkk Pimpin BGN dan Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus

Prabowo Resmi Lantik Nanik dkk Pimpin BGN dan Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus

Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

KPK OTT Bupati Muara Enim

252 Siswa di Jaktim Diduga Keracunan MBG, 26 Masih Dirawat

Program MBG Tersendat di Aceh, Puluhan Dapur MBG Hentikan Operasional

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, Juni 9, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

DPR Sahkan Revisi UU Polri, Presiden Kini Bisa Perpanjang Masa Dinas Kapolri

by Muhammad Fadhil
Juni 9, 2026
in BERITA TERBARU, NEWS
DPR Sahkan Revisi UU Polri, Presiden Kini Bisa Perpanjang Masa Dinas Kapolri

Rapat Paripurna DPR ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (9/6). Foto: Anggi Muliawati/detikcom

ASPEK.ID, JAKARTA – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (9/6).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri sejumlah anggota dewan serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam rapat, Dasco meminta persetujuan seluruh peserta terkait pengesahan RUU tersebut menjadi undang-undang.

BacaJuga

Bupati Edison Tiba di KPK Setelah OTT, Penyidik Telah Tetapkan Tersangka

KPK Ungkap Nama Raffi Ahmad Terseret di Perkara Suap Bea Cukai

Oknum KBIH Diduga Tipu Jemaah Rp 1,4 M Lewat Badal Haji

RUU Polri Atur Usia Pensiun Bintara-Tamtama 59 Tahun, Perwira 60 Tahun

Sony Sonjaya Bakal Ungkap 20 Nama yang Terlibat Korupsi BGN

RUPS Telkom Tunjuk Edwin Hidayat dan Anthony Leong Jadi Komisaris

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” ujar Dasco disambut persetujuan peserta rapat.

Palu pengesahan kemudian diketok pada pukul 11.00 WIB. Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Polri yang juga Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan laporan hasil pembahasan.

Menurut Habiburokhman, perubahan UU Polri dilakukan untuk menyesuaikan dan melengkapi sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sebelumnya telah disahkan.

RUU Polri sendiri telah lebih dahulu mendapat persetujuan tingkat I dalam rapat pleno Komisi III DPR sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

Sejumlah perubahan diatur dalam UU Polri yang baru. Salah satunya mengenai batas usia pensiun anggota Polri, mulai dari tamtama, bintara hingga perwira. Selain itu, regulasi baru tersebut juga mengatur penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), penempatan anggota Polri pada jabatan sipil tertentu, serta ketentuan yang memungkinkan Presiden memperpanjang masa dinas Kapolri sesuai mekanisme yang diatur dalam undang-undang.

Berikut bunyi lengkap aturan masa jabatan pensiun:

a. Batas usia pensiun bagi anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 5, berlaku bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berusia 56 tahun pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku.

b. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berusia 57 tahun pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, batas usia pensiun diperpanjang sampai dengan anggota tersebut berusia 59 tahun.

c. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan berusia 58 tahun pada tahun ini, dapat diperpanjang sampai dengan anggota tersebut berusia 59 tahun, sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 7 mulai berlaku pada tanggal Undang-Undang ini diundangkan.

RUU Polri juga turut mengatur soal perubahan batas usia pensiun Kapolri menjadi 60 tahun. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 30 ayat 5 huruf c.

Bahkan di dalamnya menyebutkan, Presiden bisa memperpanjang masa jabatan Kapolri sesuai kebutuhan.

“Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden,” demikian bunyi pasal tersebut.

Komentar
Share12Tweet7SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Bupati Edison Tiba di KPK Setelah OTT, Penyidik Telah Tetapkan Tersangka

Bupati Edison Tiba di KPK Setelah OTT, Penyidik Telah Tetapkan Tersangka

ASPEK.ID, JAKARTA - Bupati Muara Enim, Edison, tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, setelah terjaring operasi tangkap tangan...

KPK Ungkap Nama Raffi Ahmad Terseret di Perkara Suap Bea Cukai

KPK Ungkap Nama Raffi Ahmad Terseret di Perkara Suap Bea Cukai

ASPEK.ID, JAKARTA - Nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, ikut disebut dalam persidangan...

32 Kloter Penerbangan Garuda Saat Pemulangan Jemaah Haji Delay, Paling Parah 12 Jam

Oknum KBIH Diduga Tipu Jemaah Rp 1,4 M Lewat Badal Haji

ASPEK.ID, JAKARTA - Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkap adanya dugaan penipuan terkait layanan badal haji dan...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Bahlil Buka-bukaan Soal Ratas Prabowo di Hambalang

Bahlil:  Ada Asing di Balik Kisruh Rempang

Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

DPR Sahkan Revisi UU Polri, Presiden Kini Bisa Perpanjang Masa Dinas Kapolri

DPR Sahkan Revisi UU Polri, Presiden Kini Bisa Perpanjang Masa Dinas Kapolri

Bupati Edison Tiba di KPK Setelah OTT, Penyidik Telah Tetapkan Tersangka

Bupati Edison Tiba di KPK Setelah OTT, Penyidik Telah Tetapkan Tersangka

KPK Ungkap Nama Raffi Ahmad Terseret di Perkara Suap Bea Cukai

KPK Ungkap Nama Raffi Ahmad Terseret di Perkara Suap Bea Cukai

32 Kloter Penerbangan Garuda Saat Pemulangan Jemaah Haji Delay, Paling Parah 12 Jam

Oknum KBIH Diduga Tipu Jemaah Rp 1,4 M Lewat Badal Haji

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In