• Latest
  • Trending
DPR Sahkan Revisi UU Polri, Presiden Kini Bisa Perpanjang Masa Dinas Kapolri

DPR Sahkan Revisi UU Polri, Presiden Kini Bisa Perpanjang Masa Dinas Kapolri

100 Orang Reaktif Usai Tes Cepat di Tempat Wisata Jawa Barat

PA Bandung Tetapkan Ridwan Kamil Sah Jadi Orang Tua Angkat Arkana

Viral di Media Sosial, Diduga Keponakan Menteri di Kursi Komisaris BUMN? Tuai Sorotan Publik

Isu Komisaris PT PP Masih Kerabat Menteri PU, Dody Hanggodo Beri Tantangan Umrah

Kuntadi Diusulkan Gantikan Febrie, Segini Harta Kekayaannya Menurut LHKPN

Kuntadi Diusulkan Gantikan Febrie, Segini Harta Kekayaannya Menurut LHKPN

Pemerintah Siapkan Rp 73,98 Triliun untuk Pulihkan Sumatera Pascabencana

Ramai Isu Komisaris PT PP Keponakan Menteri PU, Dody Buka Suara

Kejagung Telusuri Aset Eks Stafsus Nadiem Meski Masih Buron

Kejagung Bentuk ‘Tim 9’ untuk Usut Kasus Febrie Adriansyah, Mayoritas Eks Jaksa KPK

Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

KPK Panggil 5 Pegawai BPK Terkait Kasus Bupati Muara Enim

Jejak Karier Kuntadi, Jaksa Senior yang Diusulkan Isi Kursi Jampidsus

Jejak Karier Kuntadi, Jaksa Senior yang Diusulkan Isi Kursi Jampidsus

Komjen Rudi Setiawan Dilantik Jadi Irjen Kemenimipas

Komjen Rudi Setiawan Dilantik Jadi Irjen Kemenimipas

Menkominfo: 3 Jurus Lawan Judi Online, Alamat IP Pindah-pindah

2.663 Pegawai Pemprov Jabar Terindikasi Main Judol, Nilai Transaksi Tembus Rp14 Miliar

Matahari Tepat di Atas Ka’bah Sore Ini, Warga Diajak Cek Arah Kiblat

Harga LPG Non Subsidi Naik Mulai 18 April 2026, Ini Rinciannya

Pertamina Pangkas Harga Bright Gas, Ini Daftar Tarif Terbarunya

Amran Cerita Bill Clinton Bahas Kopi Gayo saat Bertemu di Luar Negeri

Amran Cerita Bill Clinton Bahas Kopi Gayo saat Bertemu di Luar Negeri

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Kamis, Juli 16, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

DPR Sahkan Revisi UU Polri, Presiden Kini Bisa Perpanjang Masa Dinas Kapolri

by Muhammad Fadhil
Juni 9, 2026
in BERITA TERBARU, NEWS
DPR Sahkan Revisi UU Polri, Presiden Kini Bisa Perpanjang Masa Dinas Kapolri

Rapat Paripurna DPR ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (9/6). Foto: Anggi Muliawati/detikcom

ASPEK.ID, JAKARTA – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (9/6).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri sejumlah anggota dewan serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam rapat, Dasco meminta persetujuan seluruh peserta terkait pengesahan RUU tersebut menjadi undang-undang.

BacaJuga

PA Bandung Tetapkan Ridwan Kamil Sah Jadi Orang Tua Angkat Arkana

Isu Komisaris PT PP Masih Kerabat Menteri PU, Dody Hanggodo Beri Tantangan Umrah

Kuntadi Diusulkan Gantikan Febrie, Segini Harta Kekayaannya Menurut LHKPN

Ramai Isu Komisaris PT PP Keponakan Menteri PU, Dody Buka Suara

Kejagung Bentuk ‘Tim 9’ untuk Usut Kasus Febrie Adriansyah, Mayoritas Eks Jaksa KPK

KPK Panggil 5 Pegawai BPK Terkait Kasus Bupati Muara Enim

“Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” ujar Dasco disambut persetujuan peserta rapat.

Palu pengesahan kemudian diketok pada pukul 11.00 WIB. Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Polri yang juga Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan laporan hasil pembahasan.

Menurut Habiburokhman, perubahan UU Polri dilakukan untuk menyesuaikan dan melengkapi sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sebelumnya telah disahkan.

RUU Polri sendiri telah lebih dahulu mendapat persetujuan tingkat I dalam rapat pleno Komisi III DPR sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

Sejumlah perubahan diatur dalam UU Polri yang baru. Salah satunya mengenai batas usia pensiun anggota Polri, mulai dari tamtama, bintara hingga perwira. Selain itu, regulasi baru tersebut juga mengatur penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), penempatan anggota Polri pada jabatan sipil tertentu, serta ketentuan yang memungkinkan Presiden memperpanjang masa dinas Kapolri sesuai mekanisme yang diatur dalam undang-undang.

Berikut bunyi lengkap aturan masa jabatan pensiun:

a. Batas usia pensiun bagi anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 5, berlaku bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berusia 56 tahun pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku.

b. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berusia 57 tahun pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, batas usia pensiun diperpanjang sampai dengan anggota tersebut berusia 59 tahun.

c. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan berusia 58 tahun pada tahun ini, dapat diperpanjang sampai dengan anggota tersebut berusia 59 tahun, sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 7 mulai berlaku pada tanggal Undang-Undang ini diundangkan.

RUU Polri juga turut mengatur soal perubahan batas usia pensiun Kapolri menjadi 60 tahun. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 30 ayat 5 huruf c.

Bahkan di dalamnya menyebutkan, Presiden bisa memperpanjang masa jabatan Kapolri sesuai kebutuhan.

“Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden,” demikian bunyi pasal tersebut.

Komentar
Share18Tweet11SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

100 Orang Reaktif Usai Tes Cepat di Tempat Wisata Jawa Barat

PA Bandung Tetapkan Ridwan Kamil Sah Jadi Orang Tua Angkat Arkana

ASPEK.ID, BANDUNG - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil resmi ditetapkan sebagai orang tua angkat Arkana Aidan Misbach setelah Pengadilan...

Viral di Media Sosial, Diduga Keponakan Menteri di Kursi Komisaris BUMN? Tuai Sorotan Publik

Isu Komisaris PT PP Masih Kerabat Menteri PU, Dody Hanggodo Beri Tantangan Umrah

Jakarta – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo akhirnya angkat bicara terkait isu yang menyebut Komisaris PT Pembangunan Perumahan (PT...

Kuntadi Diusulkan Gantikan Febrie, Segini Harta Kekayaannya Menurut LHKPN

Kuntadi Diusulkan Gantikan Febrie, Segini Harta Kekayaannya Menurut LHKPN

ASPEK.ID, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengusulkan Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kuntadi untuk mengisi jabatan Jaksa Agung Muda...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Pengunjung Monas Dibatasi 200 Orang/Jam

Menteri BUMN Hijaukan Monas

100 Orang Reaktif Usai Tes Cepat di Tempat Wisata Jawa Barat

PA Bandung Tetapkan Ridwan Kamil Sah Jadi Orang Tua Angkat Arkana

Viral di Media Sosial, Diduga Keponakan Menteri di Kursi Komisaris BUMN? Tuai Sorotan Publik

Isu Komisaris PT PP Masih Kerabat Menteri PU, Dody Hanggodo Beri Tantangan Umrah

Kuntadi Diusulkan Gantikan Febrie, Segini Harta Kekayaannya Menurut LHKPN

Kuntadi Diusulkan Gantikan Febrie, Segini Harta Kekayaannya Menurut LHKPN

Pemerintah Siapkan Rp 73,98 Triliun untuk Pulihkan Sumatera Pascabencana

Ramai Isu Komisaris PT PP Keponakan Menteri PU, Dody Buka Suara

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In