• Latest
  • Trending
DPR Sahkan Revisi UU Polri, Presiden Kini Bisa Perpanjang Masa Dinas Kapolri

DPR Sahkan Revisi UU Polri, Presiden Kini Bisa Perpanjang Masa Dinas Kapolri

Kabar Duka, Mantan KSAD di Era Tiga Presiden Dikabarkan Meninggal Dunia

Jenderal (Purn) Subagyo HS Dimakamkan di Taman Kalibata

Survei: Kepercayaan Publik Terhadap Prabowo-Gibran  63,2%, Modal Sosial yang Sangat Berharga

2 Tahun Prabowp-Gibran 20 Oktober Mahasiswa Demo di 2 Lokasi

Kabar Duka, Mantan KSAD di Era Tiga Presiden Dikabarkan Meninggal Dunia

Kabar Duka, Mantan KSAD di Era Tiga Presiden Dikabarkan Meninggal Dunia

Capital Inflow Indonesia Rp4,37 Triliun, Kepercayaan Global Meningkat

Survei BI: Aktivitas Bisnis RI Tetap Tumbuh, tapi Melambat

Prabowo Panggil Sejumlah Menteri Bahas Karhutla

Prabowo Panggil Sejumlah Menteri Bahas Karhutla

Maruli Simanjutak Terima Jabatan Kepala BNPP

Maruli Simanjutak Terima Jabatan Kepala BNPP

3 Juta Warga RI Terpapar Asap Karhutla, Kasus ISPA Naik 78%

DPR Desak Menhut Mundur Jika Tak Bisa Tangani Karhutla

Prabowo: Danantara Wajib Bantu Lanjutkan Proyek LRT Jakarta

Pemgamat: Komunikasi Prabowo Semakin Baik

3 Faktor Proyek MRT Jakarta Fase 2 Bakal Molor

Peringkat Transportasi Publik Jakarta Naik dari Posisi 17 ke 15 Dunia

BEI Target Kapitalisasi Bursa Rp 30.000 Triliun pada 2030

BEI dan OJK Akan Bertemu MSCI Minta Klarifikasi

Asap Karhutla Ganggu Penerbangan di Bandara Syamsudin Noor, 12 Pesawat Terlambat

PM Malaysia Minta ASEAN Tangani Karhutla RI

Penyebab Kerusuhan di Prancis

Penyebab Kerusuhan di Prancis

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, Oktober 20, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

DPR Sahkan Revisi UU Polri, Presiden Kini Bisa Perpanjang Masa Dinas Kapolri

by Muhammad Fadhil
Juni 9, 2026
in BERITA TERBARU, NEWS
DPR Sahkan Revisi UU Polri, Presiden Kini Bisa Perpanjang Masa Dinas Kapolri

Rapat Paripurna DPR ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (9/6). Foto: Anggi Muliawati/detikcom

ASPEK.ID, JAKARTA – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (9/6).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri sejumlah anggota dewan serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam rapat, Dasco meminta persetujuan seluruh peserta terkait pengesahan RUU tersebut menjadi undang-undang.

BacaJuga

Jenderal (Purn) Subagyo HS Dimakamkan di Taman Kalibata

2 Tahun Prabowp-Gibran 20 Oktober Mahasiswa Demo di 2 Lokasi

Kabar Duka, Mantan KSAD di Era Tiga Presiden Dikabarkan Meninggal Dunia

Survei BI: Aktivitas Bisnis RI Tetap Tumbuh, tapi Melambat

Prabowo Panggil Sejumlah Menteri Bahas Karhutla

Maruli Simanjutak Terima Jabatan Kepala BNPP

“Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” ujar Dasco disambut persetujuan peserta rapat.

Palu pengesahan kemudian diketok pada pukul 11.00 WIB. Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Polri yang juga Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan laporan hasil pembahasan.

Menurut Habiburokhman, perubahan UU Polri dilakukan untuk menyesuaikan dan melengkapi sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sebelumnya telah disahkan.

RUU Polri sendiri telah lebih dahulu mendapat persetujuan tingkat I dalam rapat pleno Komisi III DPR sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

Sejumlah perubahan diatur dalam UU Polri yang baru. Salah satunya mengenai batas usia pensiun anggota Polri, mulai dari tamtama, bintara hingga perwira. Selain itu, regulasi baru tersebut juga mengatur penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), penempatan anggota Polri pada jabatan sipil tertentu, serta ketentuan yang memungkinkan Presiden memperpanjang masa dinas Kapolri sesuai mekanisme yang diatur dalam undang-undang.

Berikut bunyi lengkap aturan masa jabatan pensiun:

a. Batas usia pensiun bagi anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 5, berlaku bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berusia 56 tahun pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku.

b. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berusia 57 tahun pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, batas usia pensiun diperpanjang sampai dengan anggota tersebut berusia 59 tahun.

c. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan berusia 58 tahun pada tahun ini, dapat diperpanjang sampai dengan anggota tersebut berusia 59 tahun, sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 7 mulai berlaku pada tanggal Undang-Undang ini diundangkan.

RUU Polri juga turut mengatur soal perubahan batas usia pensiun Kapolri menjadi 60 tahun. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 30 ayat 5 huruf c.

Bahkan di dalamnya menyebutkan, Presiden bisa memperpanjang masa jabatan Kapolri sesuai kebutuhan.

“Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden,” demikian bunyi pasal tersebut.

Komentar
Share23Tweet14SendShareShare4Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Kabar Duka, Mantan KSAD di Era Tiga Presiden Dikabarkan Meninggal Dunia

Jenderal (Purn) Subagyo HS Dimakamkan di Taman Kalibata

ASPEK.ID,JAKARTA -Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) periode 1998-199 Jenderal (Purn) Subagyo HS yang wafat di Rumah Sakit Panti Rapih, Yogyakarta...

Survei: Kepercayaan Publik Terhadap Prabowo-Gibran  63,2%, Modal Sosial yang Sangat Berharga

2 Tahun Prabowp-Gibran 20 Oktober Mahasiswa Demo di 2 Lokasi

ASPEK.ID,JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Firman Darmansyah mengatakan polisi akan melakukan rekayasa lalu lintas di...

Kabar Duka, Mantan KSAD di Era Tiga Presiden Dikabarkan Meninggal Dunia

Kabar Duka, Mantan KSAD di Era Tiga Presiden Dikabarkan Meninggal Dunia

YOGYAKARTA – Kabar duka datang dari keluarga besar TNI. Jenderal TNI (Purn) Subagyo Hadi Siswoyo atau yang dikenal sebagai Subagyo...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In