ASPEK.ID, JAKARTA – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (9/6).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri sejumlah anggota dewan serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam rapat, Dasco meminta persetujuan seluruh peserta terkait pengesahan RUU tersebut menjadi undang-undang.
“Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” ujar Dasco disambut persetujuan peserta rapat.
Palu pengesahan kemudian diketok pada pukul 11.00 WIB. Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Polri yang juga Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan laporan hasil pembahasan.
Menurut Habiburokhman, perubahan UU Polri dilakukan untuk menyesuaikan dan melengkapi sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sebelumnya telah disahkan.
RUU Polri sendiri telah lebih dahulu mendapat persetujuan tingkat I dalam rapat pleno Komisi III DPR sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
Sejumlah perubahan diatur dalam UU Polri yang baru. Salah satunya mengenai batas usia pensiun anggota Polri, mulai dari tamtama, bintara hingga perwira. Selain itu, regulasi baru tersebut juga mengatur penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), penempatan anggota Polri pada jabatan sipil tertentu, serta ketentuan yang memungkinkan Presiden memperpanjang masa dinas Kapolri sesuai mekanisme yang diatur dalam undang-undang.
Berikut bunyi lengkap aturan masa jabatan pensiun:
a. Batas usia pensiun bagi anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 5, berlaku bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berusia 56 tahun pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku.
b. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berusia 57 tahun pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, batas usia pensiun diperpanjang sampai dengan anggota tersebut berusia 59 tahun.
c. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan berusia 58 tahun pada tahun ini, dapat diperpanjang sampai dengan anggota tersebut berusia 59 tahun, sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 7 mulai berlaku pada tanggal Undang-Undang ini diundangkan.
RUU Polri juga turut mengatur soal perubahan batas usia pensiun Kapolri menjadi 60 tahun. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 30 ayat 5 huruf c.
Bahkan di dalamnya menyebutkan, Presiden bisa memperpanjang masa jabatan Kapolri sesuai kebutuhan.
“Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden,” demikian bunyi pasal tersebut.
























