ASPEK.ID, JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI menyetujui penjualan barang milik negara (BMN) berupa satu unit eks KRI Ki Hajar Dewantara 364 melalui mekanisme lelang. Persetujuan tersebut diberikan dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (8/9/2026).
Awalnya, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyampaikan laporan terkait persetujuan Komisi I terhadap pemindahtanganan BMN berupa satu unit eks KRI Ki Hajar Dewantara melalui mekanisme lelang.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kemudian meminta persetujuan anggota rapat atas penjualan kapal tersebut.
“Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi I DPR RI tentang persetujuan terhadap penjualan barang milik negara berupa satu unit eks KRI Ki Hajar Dewantara 364 dapat disetujui?” tanya Dasco.
“Setuju,” jawab anggota DPR yang hadir.
Sebelumnya, Wakil Menteri Pertahanan Donny Eramawan mengungkapkan kondisi KRI Ki Hajar Dewantara sudah tidak layak digunakan. Kapal tersebut juga telah melewati masa pakainya.
Donny mengatakan pemerintah telah melakukan pembongkaran senjata kapal pada 2018. Dengan kondisi tersebut, KRI Ki Hajar Dewantara tidak lagi dapat difungsikan sebagai kapal perang dan tidak bisa bergerak secara mandiri.
KRI Ki Hajar Dewantara merupakan kapal buatan Yugoslavia yang dipesan pada 1978. Kapal tersebut dibangun di galangan Uljanik Shipyard di Split, yang kini menjadi bagian dari wilayah Kroasia.
Kapal tersebut sebelumnya sempat direncanakan untuk ditenggelamkan. Namun, pemerintah kini memilih untuk memindahtangankannya melalui mekanisme penjualan secara lelang.
“Oleh karena itu, pemerintah memandang bahwa pemindahtanganan melalui mekanisme penjualan secara lelang merupakan pilihan yang tepat, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Donny. []















