ASPEK.ID, JAKARTA – Anggota Komisi II dari Partai NasDem, Ujang Bey, mempertanyakan polemik pengangkatan anak Gubernur Aceh sebagai komisaris utama di salah satu perusahaan BUMD.
Sorotan ini tidak hanya menyangkut legalitas, tetapi juga menyentuh aspek etika dan transparansi dalam tata kelola jabatan publik.
Dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Otorita IKN, dan BNNP, kemarin, Bey meminta penjelasan rinci mengenai proses pengangkatan tersebut, termasuk apakah mekanismenya telah melalui jalur yang semestinya.
“Terkait pengangkatan komisaris itu berdasarkan aturan, salah satunya juga ada kewenangannya di Kemendagri. Saya ingin menanyakan apakah ini diajukan melalui Dirjen Keuangan Daerah yang membawahi BUMD,” ujar Bey dalam pernyataanya, dikutip pada Selasa (31/3).
Ia menegaskan bahwa polemik ini tidak bisa dilepaskan dari situasi ekonomi nasional yang masih menghadapi tekanan, terutama terkait tingginya angka pengangguran.
“Kita sama-sama melihat kondisi negara yang menghadapi tekanan global, tetapi ada seseorang yang memiliki privilege untuk diangkat menjadi komisaris utama,” tegasnya.
Menurut Bey, keberadaan regulasi tidak serta-merta membenarkan sebuah keputusan jika mengabaikan dimensi etika.
“Kalaupun aturan itu ada, etika harus ditempatkan di atas. Karena etika adalah dasar moral yang harus kita pegang bersama,” katanya.
Lebih jauh, ia menyinggung realitas yang dihadapi generasi muda saat ini, termasuk lulusan perguruan tinggi yang masih kesulitan mendapatkan pekerjaan.
“Kita lihat generasi sekarang, lulusan perguruan tinggi, banyak yang kesulitan kerja. Ini yang harus jadi perhatian kita bersama,” ujarnya.
Bey berharap pemerintah, khususnya Kemendagri, dapat memberikan penjelasan terbuka agar polemik ini tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan publik.
Menurutnya, setiap kebijakan harus berpijak pada rasa keadilan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. []














