ASPEK.ID, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan pihaknya akan menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di tahun 2026 ini.
“Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (18/8/2026).
Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR akan terus melakukan pembahasan pada masa sidang I tahun 2026-2027 ini. Komisi III akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dua hingga tiga kali dalam seminggu untuk menyerap aspirasi dari masyarakat.
“Memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU PA ini. Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna,” ucapnya.
Dia mengungkapkan, proses pengesahan RUU Perampasan Aset lebih lama daripada UU KUHAP ataupun UU Polri yang telah disahkan Komisi III beberapa waktu lalu. Menurutnya hal tersebut terjadi mengingat konsep dan rancangan UU Perampasan Aset adalah hal yang sama sekali baru di Indonesia.
Ia mengungkapkan, hal tersebut berbeda dengan UU KUHAP dan UU Polri yang sudah ada konsepnya.
“Kita bertekad UU ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi,” tegasnya.















