ASPEK.ID, JAKARTA – SVP of Corporate Communication PT Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana menyatakan PT Pupuk Indonesia (Persero) menyampaikan pernyataan perihal pengangkatan eks narapidana kasus korupsi Izedrik Emir Moeis sebagai Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda di Aceh Utara sebagai anak usaha dari Pupuk Indonesia.
“Pengangkatan ini sudah mengikuti ketentuan dan persyaratan yang ada,” ungkap Wijaya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/8/2021).
“Sejak tanggal 18 Februari 2021, ditunjuk oleh pemegang saham sebagai komisaris,” bunyi keterangan resmi perusahaan sebagaimana dikutip dari laman pim.co.id.
Di laman tersebut juga dicantumkan biodata Izedrik Emir Moeis. Dia lahir di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 1950. Menyelesaikan gelar sarjana dari Jurusan Teknik Industri, Institut Teknologi Bandung tahun 1975.
Pada 1984 dia menuntaskan studi pasca sarjana MIPA Universitas Indonesia. Memulai karir pada tahun 1975 sebagai dosen di Fakultas Teknik Universitas Indonesia dan Manager Bisnis di PT Tirta Menggala.
Lalu menjabat sebagai Direktur Utama di beberapa perusahaan swasta pada tahun 1980 – 2000.
Selanjutnya pada tahun 2000 – 2013 menjabat sebagai salah satu anggota DPR RI.
Dia terjerat kasus korupsi pada 26 Juli 2012. Pada 14 April 2014, pengadilan menghukum politikus PDI Perjuangan ini dengan 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim menilai dia terbukti menerima hadiah atau janji dari konsorsium Alstom Power Incorporate Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang sebesar US$ 357 ribu saat menjabat Wakil Ketua Komisi Energi DPR.