ASPEK.ID, JAKARTA – Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini dilakukan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Permohonan tersebut secara khusus menggugat tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan,” demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (4/5).
Permohonan praperadilan itu didaftarkan pada 28 April 2026 dengan nomor perkara 60/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam perkara ini, pihak termohon adalah KPK cq Pimpinan KPK.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 11 Mei 2026 dengan agenda pembacaan permohonan.
“Tanggal sidang: Senin, 11 Mei 2026. Agenda: pembacaan permohonan (jika para pihak lengkap),” masih dikutip dari SIPP.
Menanggapi langkah tersebut, KPK menyatakan menghormati hak hukum setiap tersangka untuk menguji proses penegakan hukum melalui praperadilan.
“KPK menghormati sepenuhnya langkah hukum yang ditempuh oleh tersangka melalui permohonan Praperadilan. Itu adalah hak setiap warga negara untuk menguji aspek formil dari proses penegakan hukum, dan KPK memandangnya sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem peradilan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
KPK menegaskan seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai aturan, termasuk dalam penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti yang kini dipersoalkan.
“Selanjutnya, KPK melalui Biro Hukum akan menyiapkan dan menghadapi proses ini dengan terbuka dan menghormati jalannya persidangan,” ujarnya.
“Kami percaya, praperadilan justru menjadi ruang pembuktian yang objektif, bahwa setiap tindakan yang kami ambil memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” sambungnya.
Sebelumnya, langkah serupa juga ditempuh mantan Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta. Namun, permohonan tersebut tidak diterima oleh hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada 20 April lalu.
“Mengadili, satu, menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon tidak dapat diterima. Dua, menghukum Pemohon Praperadilan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar nihil,” kata hakim saat membacakan amar putusan.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya sebagai tersangka. Sementara dari pihak swasta, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma telah diproses dan kini menjalani persidangan.
Adapun Bambang juga dijerat dengan pasal gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Februari 2026. Sejumlah saksi telah diperiksa, serta penggeledahan dan penyitaan barang bukti telah dilakukan dalam proses penyidikan. []
























