• Latest
  • Trending
Uji Materi Ijazah Capres Gugur di MK, Ini Pertimbangannya

MK Tak Terima Gugatan Penghapusan Kuota Haji Khusus

RUPST Pertamina Tetapkan Dua Komisaris Baru

Air Sungai Surut, Kalimantan Alami Kelangkaan BBM, Pertamina Pasok Melalui Darat

Wapres Gibran Tinjau Penanganan Karhutla Kalteng

Wapres Gibran: Keselamatan Anak-anak Harus Jadi Prioritas  di Karhutla

Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga, Kapal Lewat Selat Sunda Diminta Waspada

Basarnas: Helikopter Sulit Cari Jurnalis Hilang karena Asap Anak Krakatau

Pertamina Patra Niaga Terus Dorong Penggunaan Energi yang Lebih Baik

Pertamina Pastikan Harga BBM Bersubsidi Tidak Naik

Polda Terbitkan SP3 Eggi dan Damai, Jokowi Tunjukan Sikap Negarawan

Eks Jubir KPK Temui Jokowi di Solo

Alasan Helikopter Tak Dikerahkan Cari 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Prabowo Instruksikan Cari 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda

Alasan Helikopter Tak Dikerahkan Cari 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Media Malaysia Bahas 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Wapres Gibran Tinjau Penanganan Karhutla Kalteng

Wapres Gibran Tinjau Penanganan Karhutla Kalteng

Target 200 Juta Penduduk Punya Buku Bank,  Usia 17 Tahun Otomatis Punya Rekening dan Saldo Rp50 Ribu

BRI dan BSI Siap Buka Rekening Massal

DPR Minta Kejagung Serius Tangani Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Rp22 T

Anggota DPR Masuk Desil 4, BPS Jelaskan Penyebab

Alasan Helikopter Tak Dikerahkan Cari 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Alasan Helikopter Tak Dikerahkan Cari 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Target 200 Juta Penduduk Punya Buku Bank,  Usia 17 Tahun Otomatis Punya Rekening dan Saldo Rp50 Ribu

Buka Rekening 200 Juta Warga, Pemerintah Siapkan Rp11 Triliun

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Jumat, September 11, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

MK Tak Terima Gugatan Penghapusan Kuota Haji Khusus

by Muhammad Fadhil
Agustus 12, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Uji Materi Ijazah Capres Gugur di MK, Ini Pertimbangannya

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: website MK

ASPEK.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan calon jemaah haji bernama Hermawanto yang meminta penghapusan kuota haji khusus. Gugatan tersebut dinilai tidak jelas karena pemohon tidak menguraikan secara rinci pertentangan norma yang diuji dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Putusan perkara Nomor 264/PUU-XXIV/2026 itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (12/8/2026).

“Mengadili, menyatakan permohonan 264/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

BacaJuga

Air Sungai Surut, Kalimantan Alami Kelangkaan BBM, Pertamina Pasok Melalui Darat

Wapres Gibran: Keselamatan Anak-anak Harus Jadi Prioritas  di Karhutla

Basarnas: Helikopter Sulit Cari Jurnalis Hilang karena Asap Anak Krakatau

Pertamina Pastikan Harga BBM Bersubsidi Tidak Naik

Eks Jubir KPK Temui Jokowi di Solo

Prabowo Instruksikan Cari 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pemohon tidak memberikan argumentasi yang memadai mengenai alasan frasa “kuota haji khusus” dalam norma yang diuji bertentangan dengan UUD 1945.

MK juga tidak menemukan adanya pertentangan antara norma yang digugat dan konstitusi. Selain itu, terdapat ketidaksesuaian antara dalil yang disampaikan pemohon dalam posita dan permintaan dalam petitum sehingga permohonan dinilai menimbulkan ketidakjelasan.

“Mahkamah tidak menemukan pertentangan norma a quo dalam UUD 1945. Pemohon tidak memberikan argumentasi memadai mengapa frasa kuota haji khusus harus bertentangan dengan UUD RI, sehingga harus dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo.

Atas dasar itu, MK menilai permohonan tersebut kabur atau obscuur libel. Majelis hakim pun tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok permohonan.

Minta Kuota Haji Khusus Dihapus

Sebelumnya, Hermawanto menggugat Pasal 64 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 14 Tahun 2025.

Pasal tersebut mengatur alokasi kuota bagi jemaah haji khusus sebesar 8% dari kuota haji Indonesia.

Pemohon menilai keberadaan kuota haji khusus menimbulkan diskriminasi dalam pelayanan publik di bidang keagamaan. Menurutnya, jemaah haji khusus yang membayar biaya lebih mahal memperoleh kesempatan berangkat lebih cepat dibandingkan jemaah haji reguler.

“Pasal 64 ayat (2) UU Haji yang mengalokasikan 8% kuota nasional untuk haji khusus secara nyata mengurangi kesempatan jamaah reguler, termasuk Pemohon, untuk memperoleh keberangkatan dalam waktu yang lebih cepat,” demikian dalil pemohon.

Adapun Pasal 64 ayat (2) berbunyi:

“(2) Kuota haji khusus ditetapkan 8% dari kuota haji Indonesia.”

Dalam petitumnya, Hermawanto meminta MK menyatakan Pasal 64 ayat (2) tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ia juga meminta agar putusan MK dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia. Namun, karena permohonan dinilai tidak jelas, MK menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima. []

Komentar
Share10Tweet6SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

RUPST Pertamina Tetapkan Dua Komisaris Baru

Air Sungai Surut, Kalimantan Alami Kelangkaan BBM, Pertamina Pasok Melalui Darat

ASPEK ID, CILACAP - Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi penyaluran bahan bakar...

Wapres Gibran Tinjau Penanganan Karhutla Kalteng

Wapres Gibran: Keselamatan Anak-anak Harus Jadi Prioritas  di Karhutla

    ASPEK. ID, KALTENG - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menegaskan, keselamatan dan kesehatan siswa harus menjadi pertimbangan utama...

Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga, Kapal Lewat Selat Sunda Diminta Waspada

Basarnas: Helikopter Sulit Cari Jurnalis Hilang karena Asap Anak Krakatau

ASPEK.ID, JAKARTA - Upaya pencarian lima jurnalis dan tiga kru kapal yang hilang saat meliput erupsi Gunung Anak Krakatau masih...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In