ASPEK.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan calon jemaah haji bernama Hermawanto yang meminta penghapusan kuota haji khusus. Gugatan tersebut dinilai tidak jelas karena pemohon tidak menguraikan secara rinci pertentangan norma yang diuji dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Putusan perkara Nomor 264/PUU-XXIV/2026 itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
“Mengadili, menyatakan permohonan 264/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pemohon tidak memberikan argumentasi yang memadai mengenai alasan frasa “kuota haji khusus” dalam norma yang diuji bertentangan dengan UUD 1945.
MK juga tidak menemukan adanya pertentangan antara norma yang digugat dan konstitusi. Selain itu, terdapat ketidaksesuaian antara dalil yang disampaikan pemohon dalam posita dan permintaan dalam petitum sehingga permohonan dinilai menimbulkan ketidakjelasan.
“Mahkamah tidak menemukan pertentangan norma a quo dalam UUD 1945. Pemohon tidak memberikan argumentasi memadai mengapa frasa kuota haji khusus harus bertentangan dengan UUD RI, sehingga harus dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo.
Atas dasar itu, MK menilai permohonan tersebut kabur atau obscuur libel. Majelis hakim pun tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok permohonan.
Minta Kuota Haji Khusus Dihapus
Sebelumnya, Hermawanto menggugat Pasal 64 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 14 Tahun 2025.
Pasal tersebut mengatur alokasi kuota bagi jemaah haji khusus sebesar 8% dari kuota haji Indonesia.
Pemohon menilai keberadaan kuota haji khusus menimbulkan diskriminasi dalam pelayanan publik di bidang keagamaan. Menurutnya, jemaah haji khusus yang membayar biaya lebih mahal memperoleh kesempatan berangkat lebih cepat dibandingkan jemaah haji reguler.
“Pasal 64 ayat (2) UU Haji yang mengalokasikan 8% kuota nasional untuk haji khusus secara nyata mengurangi kesempatan jamaah reguler, termasuk Pemohon, untuk memperoleh keberangkatan dalam waktu yang lebih cepat,” demikian dalil pemohon.
Adapun Pasal 64 ayat (2) berbunyi:
“(2) Kuota haji khusus ditetapkan 8% dari kuota haji Indonesia.”
Dalam petitumnya, Hermawanto meminta MK menyatakan Pasal 64 ayat (2) tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Ia juga meminta agar putusan MK dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia. Namun, karena permohonan dinilai tidak jelas, MK menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima. []
















