• Latest
  • Trending
Uji Materi Ijazah Capres Gugur di MK, Ini Pertimbangannya

MK Tak Terima Gugatan Penghapusan Kuota Haji Khusus

Pertamina Diskon LPG Bright Gas Sambut HUT RI

Pertamina Diskon LPG Bright Gas Sambut HUT RI

Danantara Dipacu Jadi Penggerak Utama Ekonomi Nasional Era Prabowo

Danantara Tekankan BUMN Jangan Cuma Jadi Pemain Lokal

RI Kena Tarif AS 10 persen, Mendag; Negara Lain 12 Persen

Gita Wijawan: Danantara Bakal Jadi Magnet Pelaku Ekonomi dan Bisnis di WEF 2026

RI Punya Potensi Besar Mineral Tanah Jarang, Danantara Ungkap Kendalanya

Sakit Hati Kerap Diejek, Pria di Kukar Bakar Kantor Diskominfo

Sakit Hati Kerap Diejek, Pria di Kukar Bakar Kantor Diskominfo

Aspal Merah Putih Segera Diluncurkan, Segini Harganya

Aspal Merah Putih Segera Diluncurkan, Segini Harganya

7 Tentara AS Dilaporkan Tewas dalam Bentrokan di Kapal Induk USS Abraham Lincoln

7 Tentara AS Dilaporkan Tewas dalam Bentrokan di Kapal Induk USS Abraham Lincoln

KAI Catat Pertumbuhan Pengguna LRT Jabodebek pada Triwulan III 2024

LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai mulai Beroperasi 26 Agustus

Rekam Jejak Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI Pilihan Prabowo

Alasan Istana Kirim 1 Nama Jadi Gubernur BI ke DPR

BEI Target Kapitalisasi Bursa Rp 30.000 Triliun pada 2030

OJK Tetapkan Alex Jadi Komisaris BEI

Indonesia Borong 36 Jet Tempur Rafale dan 8 F-15EX

Jelang HUT ke-81 RI, 2 Rafale Indonesia Unjuk Aksi di Langit Istana

Komisi III DPR Minta Jaksa Agung Tegur JPU Kasus ABK Fandi Ramadhan

Komisi III DPR Uji 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, Agustus 12, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

MK Tak Terima Gugatan Penghapusan Kuota Haji Khusus

by Muhammad Fadhil
Agustus 12, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Uji Materi Ijazah Capres Gugur di MK, Ini Pertimbangannya

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: website MK

ASPEK.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan calon jemaah haji bernama Hermawanto yang meminta penghapusan kuota haji khusus. Gugatan tersebut dinilai tidak jelas karena pemohon tidak menguraikan secara rinci pertentangan norma yang diuji dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Putusan perkara Nomor 264/PUU-XXIV/2026 itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (12/8/2026).

“Mengadili, menyatakan permohonan 264/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

BacaJuga

Pertamina Diskon LPG Bright Gas Sambut HUT RI

Danantara Tekankan BUMN Jangan Cuma Jadi Pemain Lokal

RI Kena Tarif AS 10 persen, Mendag; Negara Lain 12 Persen

RI Punya Potensi Besar Mineral Tanah Jarang, Danantara Ungkap Kendalanya

Sakit Hati Kerap Diejek, Pria di Kukar Bakar Kantor Diskominfo

Aspal Merah Putih Segera Diluncurkan, Segini Harganya

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pemohon tidak memberikan argumentasi yang memadai mengenai alasan frasa “kuota haji khusus” dalam norma yang diuji bertentangan dengan UUD 1945.

MK juga tidak menemukan adanya pertentangan antara norma yang digugat dan konstitusi. Selain itu, terdapat ketidaksesuaian antara dalil yang disampaikan pemohon dalam posita dan permintaan dalam petitum sehingga permohonan dinilai menimbulkan ketidakjelasan.

“Mahkamah tidak menemukan pertentangan norma a quo dalam UUD 1945. Pemohon tidak memberikan argumentasi memadai mengapa frasa kuota haji khusus harus bertentangan dengan UUD RI, sehingga harus dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo.

Atas dasar itu, MK menilai permohonan tersebut kabur atau obscuur libel. Majelis hakim pun tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok permohonan.

Minta Kuota Haji Khusus Dihapus

Sebelumnya, Hermawanto menggugat Pasal 64 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 14 Tahun 2025.

Pasal tersebut mengatur alokasi kuota bagi jemaah haji khusus sebesar 8% dari kuota haji Indonesia.

Pemohon menilai keberadaan kuota haji khusus menimbulkan diskriminasi dalam pelayanan publik di bidang keagamaan. Menurutnya, jemaah haji khusus yang membayar biaya lebih mahal memperoleh kesempatan berangkat lebih cepat dibandingkan jemaah haji reguler.

“Pasal 64 ayat (2) UU Haji yang mengalokasikan 8% kuota nasional untuk haji khusus secara nyata mengurangi kesempatan jamaah reguler, termasuk Pemohon, untuk memperoleh keberangkatan dalam waktu yang lebih cepat,” demikian dalil pemohon.

Adapun Pasal 64 ayat (2) berbunyi:

“(2) Kuota haji khusus ditetapkan 8% dari kuota haji Indonesia.”

Dalam petitumnya, Hermawanto meminta MK menyatakan Pasal 64 ayat (2) tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ia juga meminta agar putusan MK dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia. Namun, karena permohonan dinilai tidak jelas, MK menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima. []

Komentar
Share8Tweet5SendShareShare1Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Pertamina Diskon LPG Bright Gas Sambut HUT RI

Pertamina Diskon LPG Bright Gas Sambut HUT RI

Jakarta - PT Pertamina Patra Niaga memberikan program diskon harga pembelian isi ulang LPG nonsubsidi jenis Bright Gas hingga Rp8.100...

Danantara Dipacu Jadi Penggerak Utama Ekonomi Nasional Era Prabowo

Danantara Tekankan BUMN Jangan Cuma Jadi Pemain Lokal

ASPEK.ID, JAKARTA - Chief Technology Officer (CTO) Danantara Indonesia, Sigit Puji Santosa, menegaskan perusahaan-perusahaan pelat merah tidak boleh hanya bermain...

RI Kena Tarif AS 10 persen, Mendag; Negara Lain 12 Persen

Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menjelaskan perkembangan terbaru tarif perdagangan Amerika Serikat (AS) terhadap Indonesia. Menurutnya, tarif yang...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In