• Latest
  • Trending
Laba Bersih BUMN Rp61 Triliun di Kuartal III 2021

Erick Thohir Mau Pangkas 45 Aturan di BUMN Jadi 3

Hotel di Mandalika Penuh, Belum Ada Keluhan soal Harga

MotoGP Mandalika Serap 9.000 Pekerja, UMKM Lokal Ikut Ketiban Berkah

Tolak Privasi, WA Tak Bisa Diakses Mulai 15 Mei

Tips Ganti Nomor HP Tanpa Hilang Chat di WA

BGN Uji MBG Prasmanan Ala Sekolah di Jepang

Pemerintah Tolak Tuduhan Komnas HAM Pelaksanaan MBG Langgar HAM

Malaysia Putuskan Bergabung dengan BRICS

Anwar Ibrahim HP Prabowo Bahas Kabut Asap

Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik Dua Kali Lipat

Daftar 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Hotel di Mandalika Penuh, Belum Ada Keluhan soal Harga

Seskab Teddy Ajak warga Dukung 2 Pembalap Indonesia di MotoGP Mandalika 2026

Emas Batangan Antam Menguat

Harga Emas Antam 10 Oktober 2026 Naik, Segini Harga 1 Gram

Ketua Dewan Pakar Golkar Tegaskan Pengunduran Airlangga Bukan Karena Tekanan Internal

Gerindra Apresiasi Golkar Dukung Prabowo Jadi Capres di 2029

Jasa Tirta II Luncurkan Project Konservasi Budidaya Ikan Ramah Lingkungan

Prabowo Tagih Progres Kampung Nelayan, Target 1.386 Akhir 2026

Netflix Razia Sharing Password,  Konsumen Turun

Netflix Berencana PHK 5% Karyawan

85% Pekerja Profesional Indonesia Cari Kerja Baru di 2024

Kelas Menengah Berkurang Mengancam Daya Beli

Kapolri Pimpin Sertijab, Komjen Asep Jadi Irwasum

Kapolri Pimpin Sertijab, Komjen Asep Jadi Irwasum

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Minggu, Oktober 11, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Erick Thohir Mau Pangkas 45 Aturan di BUMN Jadi 3

by Aspek
Desember 29, 2022
in BERITA TERBARU, BERITA UTAMA, BUMN, NEWS
Laba Bersih BUMN Rp61 Triliun di Kuartal III 2021

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana memangkas peraturan menteri (permen) BUMN dari semula 45 menjadi 3 aturan saja. Ia ingin menyederhanakan birokrasi di lingkungan Kementerian BUMN dan BUMN lewat Omnibus Permen BUMN.

“Deregulasi ini akan mewujudkan less bureaucracy melalui penyederhanaan dan konsolidasi Peraturan Menteri BUMN,” ujar Erick, Rabu (28/12).

BacaJuga

MotoGP Mandalika Serap 9.000 Pekerja, UMKM Lokal Ikut Ketiban Berkah

Tips Ganti Nomor HP Tanpa Hilang Chat di WA

Pemerintah Tolak Tuduhan Komnas HAM Pelaksanaan MBG Langgar HAM

Anwar Ibrahim HP Prabowo Bahas Kabut Asap

Daftar 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Seskab Teddy Ajak warga Dukung 2 Pembalap Indonesia di MotoGP Mandalika 2026

Erick meragukan efektivitas jumlah Permen BUMN terhadap implementasinya di BUMN-BUMN yang berada di bawah kordinasinya. Saat ini, kata Erick, bahkan ada Permen BUMN yang sudah berlaku sejak 1998.

“Dalam beberapa kesempatan, saya sering bertanya ke direksi mana yang baca 45 Permen, saya yakin tidak ada. Dengan hanya tiga Permen, para direksi akan lebih mudah memahami dan juga mengimplementasikannya,” ucapnya.

Kementerian BUMN sedang mengadakan uji publik terkait rancangan deregulasi permennya. Masyarakat juga dapat memberikan masukan melalui jdih.bumn.go.id hingga akhir 2022.

“Uji publik yang dilakukan secara hybrid tersebut merupakan bagian proses deregulasi Permen BUMN yang ditargetkan dapat dituntaskan di akhir tahun ini,” kata Erick.

Asdep Bidang Peraturan Perundang-undangan Kementerian BUMN Wahyu Setyawan mengatakan Omnibus Permen BUMN akan terkait dengan tata kelola dan transaksi signifikan BUMN, organ dan sumber daya manusia BUMN, serta tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) BUMN.

Menurutnya, banyak isu yang diperbarui dalam deregulasi Permen BUMN, mulai dari penilaian terhadap dewan komisaris, syarat pemilihan auditor eksternal, pengelolaan arsip, dan keterbukaan informasi publik.

Regulasi baru juga akan mengatur kewajiban BUMN terhadap perlindungan data pribadi, laporan keuangan gabungan BUMN, kewenangan Menteri BUMN dalam pembinaan BUMN, dan pelaksanaan sistem penanganan pengaduan (whistleblowing system).

Dengan adanya penyusunan Permen BUMN, Wahyu mengatakan semua peraturan menteri yang eksisting akan dicabut.

“Namun nantinya akan kita atur ada aturan peralihan terkait masa berlaku efektifnya Peraturan Menteri BUMN, yang disesuaikan dengan proses yang ada,” imbuhnya.

Komentar
Share24Tweet15SendShareShare4Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Prabowo: Indonesia akan Bangkit, Tak Ada yang Bisa Membendung

Prabowo Tutup 290 BUMN Rugi, Negara Hemat Rp50 Triliun

  ASPEK.ID, JOMBANG - Presiden Prabowo Subianto menyatakan, pemerintah telah menutup 290 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang rugi. Hasilnya...

BRI Resmikan Menara BRILiaN Berkonsep Green  & Smart Building

5 BUMN dengan Karyawan Terbanyak

  ASPEK.ID, JAKARTA - Berdasarkan data Fortune Indonesia 100 2026, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menjadi BUMN...

Juli 2023 Kereta Cepat Jakarta Bandung Beroperasi

60% Saham Kereta Cepat Bakal Diambil Kemenkeu, Bagaimana Nasib PT PSBI?

ASPEK.ID, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengambil alih seluruh saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) di PT Kereta...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In