Menteri BUMN Erick Thohir mengubah regulasi (Permen) pengangkatan Dewan Direksi di BUMN. Ketentuan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER-11/MBU/07/2021 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMN .
Dalam beleid tersebut, pemegang saham menyusun ulang persyaratan materiil dan formil calon Dewan Direksi. Syarat materiil misalnya, calon Direksi harus memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, dan pengalaman, jujur, berperilaku yang baik, memiliki dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.
Untuk syarat formil, orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 tahun sebelum pengangkatan pernah dinyatakan pailit, menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah. Apalagi, menyebabkan suatu BUMN atau anak perusahaan dinyatakan pailit.
Kemudian dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN, Perusahaan atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
Baca juga Erick: BUMN Jangan Jadi Kartel
“Selain memenuhi kriteria materiil, seseorang yang dapat diangkat sebagai Direksi Persero, seseorang harus memenuhi persyaratan yaitu orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum,” tulis beleid tersebut dikutip, Senin (6/9/2021).
Untuk dapat diangkat sebagai Direksi BUMN bukan pengurus partai politik dan atau calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Bukan calon kepala atau wakil kepala daerah, tidak menjabat Direksi pada BUMN yang bersangkutan selama dua periode berturut-turut. Memiliki dedikasi dan menyediakan waktu sepenuhnya untuk melakukan tugasnya.
Sehat jasmani dan rohani atau tidak sedang menderita penyakit yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai Direksi BUMN, yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Dokter. Terakhir memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama dua tahun terakhir.




















