• Latest
  • Trending
Laba Bersih BUMN Rp61 Triliun di Kuartal III 2021

UU Baru BUMN: Kepala BP Bisa Terhindar dari Jerat Hukum Jika Terjadi Kerugian

Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Usut BUMN Bermasalah di Masa Lalu

Survei Median: Elektabilitas Prabowo 32,4 Persen Unggul di 4 Wilayah

OJK Minta Industri Jasa Keuangan Sesuaikan Operasional

OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi ke Pelaku Pasar Modal, Denda Tembus Rp 327 Miliar

Kandungan Gizi tak Sesuai Label, 3 Merek Beras Ditarik dari Peredaran

Kandungan Gizi tak Sesuai Label, 3 Merek Beras Ditarik dari Peredaran

Gunung Sinabung Meletus, Kolom Abu Membumbung Setinggi 3.500 Meter

Gunung Sinabung Naik Status Jadi Siaga Usai Erupsi, Warga Diminta Jauhi Radius 6 Km

Menhan RI: Pasukan Khusus Indonesia-Thailand Bakal Gelar Latihan Bersama

Kemhan dan TNI Dapat Rp189 Triliun di APBN 2027

Diteriaki Menteri Pembohong, Mentan Curhat ke Jokowi

Amran Copot 13 Pejabat Kementan Terlibat Judi Online

Istana Bahas Desil Tak Sesuai Ekonomi Warga

Prabowo: Indonesia akan Bangkit, Tak Ada yang Bisa Membendung

Prabowo Tutup 290 BUMN Rugi, Negara Hemat Rp50 Triliun

Relawan Pajak untuk Negeri 2027 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Tahapannya

Relawan Pajak untuk Negeri 2027 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Tahapannya

Diteriaki Menteri Pembohong, Mentan Curhat ke Jokowi

13 Pejabat Kementerian Pertanian Terbukti Main Judol

Tol Japek II Selatan Makin Dekat Beroperasi, Jakarta-Bandung Diproyeksikan 45 Menit

Laba Bersih Jasa Marga Tembus Rp 1,9 Triliun di Semester I 2026

IMF Perkirakan Ekonomi Global Tumbuh 6% di 2021

Prabowo: Indonesia Tolak Pinjaman IMF

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, September 1, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

UU Baru BUMN: Kepala BP Bisa Terhindar dari Jerat Hukum Jika Terjadi Kerugian

by REDAKSI
Oktober 15, 2025
in BERITA TERBARU, BUMN, NEWS
Laba Bersih BUMN Rp61 Triliun di Kuartal III 2021

Jakarta, Aspek.id – Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Pengelola Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) memunculkan perdebatan publik. Dalam beleid yang baru disahkan awal Oktober itu, pejabat dan pegawai BP BUMN dapat terbebas dari jerat hukum meski terjadi kerugian negara — selama mereka memenuhi sejumlah syarat ketat yang diatur dalam pasal baru UU tersebut.

Perubahan ini merupakan hasil amandemen keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang sekaligus mengubah bentuk kelembagaan Kementerian BUMN menjadi BP BUMN, sebuah badan pengelola yang bersifat regulatif dan investasi.

⸻

BacaJuga

Survei Median: Elektabilitas Prabowo 32,4 Persen Unggul di 4 Wilayah

OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi ke Pelaku Pasar Modal, Denda Tembus Rp 327 Miliar

Kandungan Gizi tak Sesuai Label, 3 Merek Beras Ditarik dari Peredaran

Gunung Sinabung Naik Status Jadi Siaga Usai Erupsi, Warga Diminta Jauhi Radius 6 Km

Kemhan dan TNI Dapat Rp189 Triliun di APBN 2027

Amran Copot 13 Pejabat Kementan Terlibat Judi Online

Perlindungan Hukum Bersyarat

Pasal 3Y UU Nomor 16 Tahun 2025 menegaskan bahwa Kepala BP BUMN, organ BP, serta pegawai yang tergabung dalam lembaga atau badan usaha di bawahnya, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian yang timbul dari kebijakan atau keputusan pengelolaan — apabila terbukti tidak bersalah dan bertindak sesuai prinsip tata kelola yang baik.

Terdapat empat syarat utama agar perlindungan hukum ini berlaku:
1. Kerugian bukan akibat kesalahan atau kelalaian dari pejabat atau pegawai terkait.
2. Tindakan dilakukan dengan itikad baik dan kehati-hatian, sesuai tujuan investasi serta prinsip good governance.
3. Tidak terdapat benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung, dalam setiap keputusan pengelolaan.
4. Tidak ada keuntungan pribadi yang diperoleh secara tidak sah dari kebijakan yang menimbulkan kerugian negara.

Dengan ketentuan ini, pejabat BP BUMN berhak atas pembebasan tanggung jawab hukum, selama dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut murni merupakan risiko bisnis atau kebijakan yang dijalankan dengan dasar profesional.

⸻

Pro dan Kontra

Meski dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pejabat pengelola, regulasi ini juga menuai sorotan. Sejumlah pengamat menilai pasal tersebut berpotensi menurunkan standar akuntabilitas publik, karena membuka ruang pembelaan yang lebih luas bagi pejabat negara.

“Perlindungan hukum perlu, tapi jangan sampai menimbulkan moral hazard. Tanpa mekanisme pengawasan yang kuat, ini bisa ditafsirkan sebagai imunitas terhadap kesalahan kebijakan,” ujar seorang pakar hukum publik yang enggan disebutkan namanya.

Di sisi lain, para pendukung beleid baru menilai aturan ini justru penting untuk mendorong keberanian dalam mengambil keputusan strategis di sektor BUMN, yang selama ini kerap tersandera oleh ketakutan terhadap risiko hukum.

⸻

Transformasi BUMN ke BP BUMN

Pembentukan BP BUMN merupakan bagian dari agenda besar reformasi tata kelola perusahaan negara. Lembaga ini diharapkan menjadi pengelola portofolio investasi nasional yang profesional, independen, dan berorientasi hasil, mirip dengan model sovereign wealth fund di beberapa negara maju.

Dengan hadirnya UU Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah berharap BUMN dapat dikelola lebih modern dan efisien, sembari memastikan setiap kebijakan strategis memiliki perlindungan hukum yang proporsional.

Komentar
Share23Tweet14SendShareShare4Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Usut BUMN Bermasalah di Masa Lalu

Survei Median: Elektabilitas Prabowo 32,4 Persen Unggul di 4 Wilayah

  ASPEK.ID, JAKARTA - Elektabilitas Presiden Prabowo Subianto di posisi teratas dalam hasil survei Media Survei Nasional (Median). Direktur Eksekutif...

OJK Minta Industri Jasa Keuangan Sesuaikan Operasional

OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi ke Pelaku Pasar Modal, Denda Tembus Rp 327 Miliar

ASPEK.ID, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan 1.277 sanksi administratif kepada pelaku pasar modal yang terbukti melanggar ketentuan di...

Kandungan Gizi tak Sesuai Label, 3 Merek Beras Ditarik dari Peredaran

Kandungan Gizi tak Sesuai Label, 3 Merek Beras Ditarik dari Peredaran

ASPEK.ID, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memerintahkan tiga merek beras fortifikasi ditarik dari peredaran setelah hasil pengujian menunjukkan kandungan gizinya...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In