• Latest
  • Trending
Laba Bersih BUMN Rp61 Triliun di Kuartal III 2021

UU Baru BUMN: Kepala BP Bisa Terhindar dari Jerat Hukum Jika Terjadi Kerugian

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Rombak Direksi, PT Timah Kini Punya Wadirut

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

Gibran Ungkap Kondisi Prabowo Usai Operasi Besar

Besok Sidang Kabinet Paripurna di Istana, 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

PSSI Akhiri Kerja Sama Dengan Kluivert

PSSI Akhiri Kerja Sama Dengan Kluivert

Sayap Baru Garuda, Glenny Kairupan Ambil Alih Kemudi

Sayap Baru Garuda, Glenny Kairupan Ambil Alih Kemudi

IHSG Mendadak Anjlok, Ini Deretan Faktor Pemicunya

IHSG Mendadak Anjlok, Ini Deretan Faktor Pemicunya

BGN Kembalikan Rp70 Triliun ke Kas Negara, Purbaya: “Belum Ada Uangnya”

BGN Kembalikan Rp70 Triliun ke Kas Negara, Purbaya: “Belum Ada Uangnya”

Langkah Cepat Jaksa Usai Nadiem Kalah di Praperadilan

Langkah Cepat Jaksa Usai Nadiem Kalah di Praperadilan

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, November 12, 2025
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

UU Baru BUMN: Kepala BP Bisa Terhindar dari Jerat Hukum Jika Terjadi Kerugian

by REDAKSI
Oktober 15, 2025
in BERITA TERBARU, BUMN, NEWS
Laba Bersih BUMN Rp61 Triliun di Kuartal III 2021

Jakarta, Aspek.id – Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Pengelola Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) memunculkan perdebatan publik. Dalam beleid yang baru disahkan awal Oktober itu, pejabat dan pegawai BP BUMN dapat terbebas dari jerat hukum meski terjadi kerugian negara — selama mereka memenuhi sejumlah syarat ketat yang diatur dalam pasal baru UU tersebut.

Perubahan ini merupakan hasil amandemen keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang sekaligus mengubah bentuk kelembagaan Kementerian BUMN menjadi BP BUMN, sebuah badan pengelola yang bersifat regulatif dan investasi.

⸻

BacaJuga

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Rombak Direksi, PT Timah Kini Punya Wadirut

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

Besok Sidang Kabinet Paripurna di Istana, 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Advertisement. Scroll to continue reading.

Perlindungan Hukum Bersyarat

Pasal 3Y UU Nomor 16 Tahun 2025 menegaskan bahwa Kepala BP BUMN, organ BP, serta pegawai yang tergabung dalam lembaga atau badan usaha di bawahnya, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian yang timbul dari kebijakan atau keputusan pengelolaan — apabila terbukti tidak bersalah dan bertindak sesuai prinsip tata kelola yang baik.

Terdapat empat syarat utama agar perlindungan hukum ini berlaku:
1. Kerugian bukan akibat kesalahan atau kelalaian dari pejabat atau pegawai terkait.
2. Tindakan dilakukan dengan itikad baik dan kehati-hatian, sesuai tujuan investasi serta prinsip good governance.
3. Tidak terdapat benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung, dalam setiap keputusan pengelolaan.
4. Tidak ada keuntungan pribadi yang diperoleh secara tidak sah dari kebijakan yang menimbulkan kerugian negara.

Dengan ketentuan ini, pejabat BP BUMN berhak atas pembebasan tanggung jawab hukum, selama dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut murni merupakan risiko bisnis atau kebijakan yang dijalankan dengan dasar profesional.

⸻

Pro dan Kontra

Meski dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pejabat pengelola, regulasi ini juga menuai sorotan. Sejumlah pengamat menilai pasal tersebut berpotensi menurunkan standar akuntabilitas publik, karena membuka ruang pembelaan yang lebih luas bagi pejabat negara.

“Perlindungan hukum perlu, tapi jangan sampai menimbulkan moral hazard. Tanpa mekanisme pengawasan yang kuat, ini bisa ditafsirkan sebagai imunitas terhadap kesalahan kebijakan,” ujar seorang pakar hukum publik yang enggan disebutkan namanya.

Di sisi lain, para pendukung beleid baru menilai aturan ini justru penting untuk mendorong keberanian dalam mengambil keputusan strategis di sektor BUMN, yang selama ini kerap tersandera oleh ketakutan terhadap risiko hukum.

⸻

Transformasi BUMN ke BP BUMN

Pembentukan BP BUMN merupakan bagian dari agenda besar reformasi tata kelola perusahaan negara. Lembaga ini diharapkan menjadi pengelola portofolio investasi nasional yang profesional, independen, dan berorientasi hasil, mirip dengan model sovereign wealth fund di beberapa negara maju.

Dengan hadirnya UU Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah berharap BUMN dapat dikelola lebih modern dan efisien, sembari memastikan setiap kebijakan strategis memiliki perlindungan hukum yang proporsional.

Komentar
Share19Tweet12SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Jakarta — PT Timah Tbk (TINS) melakukan perombakan struktur manajemen melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar...

Rombak Direksi, PT Timah Kini Punya Wadirut

ASPEK.ID, Jakarta (29/10/2025) — PT Timah Tbk (TINS) melakukan perubahan susunan direksi melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)...

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

ASPEK.ID - PT Pelindo Marine Service (Pelindo Marine) menggelar kegiatan Mariners Mengajar di SMP Labschool Unesa 1 Surabaya pada 28...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Pertamina EP Lirik Field Agresif Lewati Target Produksi

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Rombak Direksi, PT Timah Kini Punya Wadirut

PT Len Industri Buka Lowongan Kerja S1 Semua Jurusan

PT Len Industri Buka Lowongan Kerja S1 Semua Jurusan

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Rombak Direksi, PT Timah Kini Punya Wadirut

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In