• Latest
  • Trending
Telkomsel Suntik Gojek Rp4,3 Triliun

Gojek Lolos dari Gugatan Rp24,9 Triliun

Wamen Stella: Lulusan Vokasi Lebih Cepat Dapat Kerja Daripada S1

Wamen Stella: Lulusan Vokasi Lebih Cepat Dapat Kerja Daripada S1

25,22 Juta Penduduk Indonesia Masih Miskin

BPS: Sensus Ekonomi 2026 Sudah 86 Persen

Rupiah Menguat 5 Poin ke Rp14.025

OJK: Dana Asing Masuk ke Pinjol Rp 17 Triliun

Awasi Penerapan Digital ID, Nezar Patria: Lindungi Konsumen dan Pengguna Layanan

Nezar Patria: 3 Strategis Dosen Hadapi AI Generatif

Capital Inflow Indonesia Rp4,37 Triliun, Kepercayaan Global Meningkat

BI Ubah Uang Rusak jadi Medali

Telkom Bukukan Pendapatan Positif Rp75,3 Triliun di Paruh Pertama 2024

Telkom Pangkas 34 Entitas Usaha

Prabowo Targetkan BUMN Tinggal 350 Unit Akhir 2026

Prabowo Sebut Dua Mentornya dalam Menjalankan Pemerintahan

Hari Kucing Sedunia, Bahaya Obesitas pada Anabul

Hari Kucing Sedunia, Bahaya Obesitas pada Anabul

Danantara Dipacu Jadi Penggerak Utama Ekonomi Nasional Era Prabowo

Prabowo: Pendapatan Danantara Naik 400 Persen

Hashim Dorong FORMAS Awasi MBG di Seluruh Indonesia

Hashim Dorong FORMAS Awasi MBG di Seluruh Indonesia

Anak Usaha Waskita Karya Restrukturisasi Utang Rp4 Triliun

Pemerintah Dorong Waskita Karya Jadi Operator Tol

Gita Wijawan: Danantara Bakal Jadi Magnet Pelaku Ekonomi dan Bisnis di WEF 2026

Danantara Investasi Rp44,75 Triliun ke JBS Group di Australia & Selandia Baru

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Sabtu, Agustus 8, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Gojek Lolos dari Gugatan Rp24,9 Triliun

by Aspek
Agustus 14, 2022
in BERITA TERBARU, BERITA UTAMA, EKONOMI, NEWS
Telkomsel Suntik Gojek Rp4,3 Triliun

[Dokumentasi Gojek]

Pengadilan Niaga  Jakarta Pusat menolak gugatan pemilik ojek online asal Bintaro Hasan Azhari alias Arman Chasan yang menggugat PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dengan Nadiem Makarim Rp24,9 Triliun.  Pembacaan putusan sengketa hak cipta ini berlangsung pada tanggal 4 Agustus 2022 di PN Jakarta Pusat.

 “Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklaard),” demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi PN Jakarta Pusat, Minggu (14/8/2022).

BacaJuga

Wamen Stella: Lulusan Vokasi Lebih Cepat Dapat Kerja Daripada S1

BPS: Sensus Ekonomi 2026 Sudah 86 Persen

OJK: Dana Asing Masuk ke Pinjol Rp 17 Triliun

Nezar Patria: 3 Strategis Dosen Hadapi AI Generatif

BI Ubah Uang Rusak jadi Medali

Telkom Pangkas 34 Entitas Usaha

PT Aplikasi Anak Bangsa (Gojek) dan Nadiem Makarim digugat Rp24,9 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  yang diajukan oleh Hasan Azhari pemilik ojek online di Kawasan Bintaro dan sekitarnya.

Pengajuan gugatan tersebut terkait dengan pelanggaran hak cipta pihak Gojek dan Nadiem Makarim. Nadiem dan Gojek dinilai menjiplak model bisnis ojek online yang dijalankan oleh Hasan Azhari. Padahal, pihak Hasan menyebut model bisnis tersebut sudah pernah dijalankan dan sudah dilakukan sejak tahun 2008.

Nadiem Makarim baru mendirikan Gojek pada tahun 2011. Adapun berdasarkan sejumlah catatan, ojol Bintaro dibuat oleh Hasan pada 2008. Wilayah jangkauan kerjanya hanya meliputi kawasan Bintaro dan sekitarnya.

Dalam petitumnya, Hasan meminta majelis hakim mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya. Pertama, menyatakan Gojek dan Nadiem Makarim melakukan pelanggaran hak cipta.

Kedua, menghukum PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa dan Nadiem Makarim secara tanggung renteng membayar ganti rugi sebesar Rp10 miliar.

Ketiga, menghukum PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa dan. Nadiem Makarim secara tanggung renteng membayar Royalti Rp24,9 triliun.

Keempat, menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun tergugat mengajukan perlawanan atau kasasi (uitvoerbaar bij voorad).

Kelima, menghukum tergugat 1 dan tergugat II membayar biaya perkara atau apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Komentar
Share27Tweet17SendShareShare5Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Menkominfo: 3 Jurus Lawan Judi Online, Alamat IP Pindah-pindah

5 Provinsi Terbanyak Penjudi Judi Online

Jakarta -  Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Satgas Judi Online, Hadi Tjahjanto, mengatakan judi...

Menkominfo: 3 Jurus Lawan Judi Online, Alamat IP Pindah-pindah

Transaksi Judi  Online Rp 500 Triliun

Dari hasil analisis PPATK terhadap transaksi keuangan yang terkait dengan perjudian online, total nominal transaksi yang dianalisis sejak tahun 2017...

Jokowi Wajibkan Online Shop Miliki Izin Usaha

Produk Impor di Bawah Rp1,5 Juta Dilarang Dijual Online

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) No. 50 tahun 2020 sudah hampir final....

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In