• Latest
  • Trending
Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

Hakim Bebaskan Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi di Kasus Kredit Sritex

Bareskrim Periksa Mantan Kasatresnarkoba Bima di Kasus Pencucian Uang Narkoba

Bareskrim Periksa Mantan Kasatresnarkoba Bima di Kasus Pencucian Uang Narkoba

Waskita Karya Kantongi Kontrak Baru Rp3,1 Triliun di Kuartal I 2026

Waskita Karya Kantongi Kontrak Baru Rp3,1 Triliun di Kuartal I 2026

TNI AL Siapkan 500 Pelaut untuk Awak Kapal Induk Garibaldi

TNI AL Buka Suara soal Kematian Kelasi Dua Ghofirul di Kapal Perang RI

Maung Debut di Panggung Internasional, Antar Prabowo di KTT ASEAN Cebu

Maung Debut di Panggung Internasional, Antar Prabowo di KTT ASEAN Cebu

Purbaya Ragu Anggaran MBG Rp 335 T Terserap Penuh, Efisiensi Jadi Opsi

Nama Dirjen Bea Cukai Muncul di Kasus Dugaan Suap Impor, Purbaya Buka Suara

Letjen Robi Herbawan Ditunjuk Jadi Kepala BAIS TNI

Letjen Robi Herbawan Ditunjuk Jadi Kepala BAIS TNI

Rampok Kemenangan Persiraja, Wasit Bangkit Sanjaya Lari Terbirit-birit Dikejar Massa

Tugas Belum Selesai, Persik Bidik Kemenangan di Kandang Semen Padang

Kapolri Beberkan Kronologi Aksi Teroris Penyerang Mabes Polri

KPRP Sebut Masa Ideal Jabatan Kapolri 2-3 Tahun demi Regenerasi

Biaya Perjalanan Haji 2020 Tidak Naik

Arab Saudi Tangkap 10 WNI Diduga Jual Haji Ilegal, Kemenhaj Buka Suara

Polda NTB Tangkap Kasat Narkoba Polres Bima

Sempat Mangkir Pemeriksaan, Pendiri Ponpes di Pati Akhirnya Ditangkap Polisi

Pemerintah Siapkan Rp 40 M untuk Pulihkan Kebun Kopi Rusak di Aceh

Pemerintah Siapkan Rp 40 M untuk Pulihkan Kebun Kopi Rusak di Aceh

Vonis Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara

Vonis Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Kamis, Mei 7, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Hakim Bebaskan Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi di Kasus Kredit Sritex

by Muhammad Fadhil
Mei 7, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

Palu hakim. Foto: kai.or.id

ASPEK.ID, JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB), Yuddy Renaldi, divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex. Putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (7/5).

Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon menyatakan Yuddy tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah menurut dakwaan penuntut umum untuk seluruhnya,” kata Rommel saat membacakan putusan.

BacaJuga

Bareskrim Periksa Mantan Kasatresnarkoba Bima di Kasus Pencucian Uang Narkoba

Waskita Karya Kantongi Kontrak Baru Rp3,1 Triliun di Kuartal I 2026

TNI AL Buka Suara soal Kematian Kelasi Dua Ghofirul di Kapal Perang RI

Maung Debut di Panggung Internasional, Antar Prabowo di KTT ASEAN Cebu

Nama Dirjen Bea Cukai Muncul di Kasus Dugaan Suap Impor, Purbaya Buka Suara

Letjen Robi Herbawan Ditunjuk Jadi Kepala BAIS TNI

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai tidak ada bukti Yuddy menyalahgunakan kewenangan maupun jabatannya dalam proses pemberian kredit kepada PT Sritex yang disebut merugikan BJB hingga sekitar Rp 670 miliar.

Majelis hakim juga menyebut tidak ditemukan adanya perintah, tekanan, ataupun intervensi dari Yuddy terhadap proses pengajuan kredit perusahaan tekstil tersebut.

“Menurut hakim, terdakwa justru meminta permohonan kredit tersebut diproses sesuai ketentuan,” demikian pertimbangan majelis.

Selain itu, hakim menyatakan tidak terdapat unsur kesengajaan ataupun kelalaian dari terdakwa dalam perkara tersebut. Yuddy dinilai tidak memiliki niat melawan hukum.

“Terdakwa tidak mempunyai kehendak untuk melawan hukum. Akibat hukum yang terjadi dalam perkara tersebut bukan konsekuensi perbuatan terdakwa, tetapi dari pihak lain di luar pengetahuan, kekuasaan, kehendak terdakwa,” kata hakim.

Majelis juga menilai Yuddy tidak mengetahui adanya dugaan rekayasa laporan keuangan yang dilakukan PT Sritex.

Atas putusan tersebut, hakim memerintahkan agar Yuddy segera dibebaskan setelah sidang putusan selesai dibacakan. Hakim juga memulihkan hak, kedudukan, kemampuan, serta martabat terdakwa.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Yuddy Renaldi dengan hukuman 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex tersebut. []

Komentar
Share9Tweet6SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Bareskrim Periksa Mantan Kasatresnarkoba Bima di Kasus Pencucian Uang Narkoba

Bareskrim Periksa Mantan Kasatresnarkoba Bima di Kasus Pencucian Uang Narkoba

ASPEK.ID, JAKARTA - Mantan Kasatresnarkoba Polres Bima, AKP Malaungi, menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian...

Waskita Karya Kantongi Kontrak Baru Rp3,1 Triliun di Kuartal I 2026

Waskita Karya Kantongi Kontrak Baru Rp3,1 Triliun di Kuartal I 2026

ASPEK.ID, JAKARTA - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) mencatatkan nilai kontrak baru (NKB) sebesar Rp 3,1 triliun sepanjang kuartal...

TNI AL Siapkan 500 Pelaut untuk Awak Kapal Induk Garibaldi

TNI AL Buka Suara soal Kematian Kelasi Dua Ghofirul di Kapal Perang RI

ASPEK.ID, JAKARTA - Seorang prajurit TNI AL bernama Kelasi Dua (KLD) Ghofirul Kasyfi (22) meninggal dunia di Kapal Perang Republik...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sosok Mayjen Robi Herbawan Kabainfokomhan, Mantan Ajudan Prabowo Ahli Dunia Intelijen

Sosok Mayjen Robi Herbawan Kabainfokomhan, Mantan Ajudan Prabowo Ahli Dunia Intelijen

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Bareskrim Periksa Mantan Kasatresnarkoba Bima di Kasus Pencucian Uang Narkoba

Bareskrim Periksa Mantan Kasatresnarkoba Bima di Kasus Pencucian Uang Narkoba

Waskita Karya Kantongi Kontrak Baru Rp3,1 Triliun di Kuartal I 2026

Waskita Karya Kantongi Kontrak Baru Rp3,1 Triliun di Kuartal I 2026

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

Hakim Bebaskan Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi di Kasus Kredit Sritex

TNI AL Siapkan 500 Pelaut untuk Awak Kapal Induk Garibaldi

TNI AL Buka Suara soal Kematian Kelasi Dua Ghofirul di Kapal Perang RI

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In