ASPEK.ID, JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB), Yuddy Renaldi, divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex. Putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (7/5).
Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon menyatakan Yuddy tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah menurut dakwaan penuntut umum untuk seluruhnya,” kata Rommel saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai tidak ada bukti Yuddy menyalahgunakan kewenangan maupun jabatannya dalam proses pemberian kredit kepada PT Sritex yang disebut merugikan BJB hingga sekitar Rp 670 miliar.
Majelis hakim juga menyebut tidak ditemukan adanya perintah, tekanan, ataupun intervensi dari Yuddy terhadap proses pengajuan kredit perusahaan tekstil tersebut.
“Menurut hakim, terdakwa justru meminta permohonan kredit tersebut diproses sesuai ketentuan,” demikian pertimbangan majelis.
Selain itu, hakim menyatakan tidak terdapat unsur kesengajaan ataupun kelalaian dari terdakwa dalam perkara tersebut. Yuddy dinilai tidak memiliki niat melawan hukum.
“Terdakwa tidak mempunyai kehendak untuk melawan hukum. Akibat hukum yang terjadi dalam perkara tersebut bukan konsekuensi perbuatan terdakwa, tetapi dari pihak lain di luar pengetahuan, kekuasaan, kehendak terdakwa,” kata hakim.
Majelis juga menilai Yuddy tidak mengetahui adanya dugaan rekayasa laporan keuangan yang dilakukan PT Sritex.
Atas putusan tersebut, hakim memerintahkan agar Yuddy segera dibebaskan setelah sidang putusan selesai dibacakan. Hakim juga memulihkan hak, kedudukan, kemampuan, serta martabat terdakwa.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Yuddy Renaldi dengan hukuman 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex tersebut. []
























