Jakarta – Menteri PUPR sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono buka suara mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang baru saja diteken Jokowi.
Basuki menjelaskan, rumusan Perpres yang mengatur pemberian hak guna usaha (HGU) paling lama hingga 190 tahun bagi para investor di IKN itu telah sejak lama dirumuskan. Tepatnya, telah dirancang sejak Bambang Susantono masih menjabat sebagai Kepala OIKN.
“Dulu sudah siap, disiapin oleh Pak Kepala Otorita yang lalu. Tidak [baru dan tiba-tiba], sudah disiapin,” jelasnya, Jumat (12/7/2024).
Basuki menjelaskan, poin penting dari Perpres No. 75/2024 itu adalah adanya kejelasan hak atas tanah, baik bagi OIKN, investor, hingga masyarakat yang tanahnya terdampak pembangunan IKN. Selain HGU, salah satu kepastian status tanah yang akan diberikan kepada investor di IKN, yakni jaminan hak guna bangunan (HGB) dan hak pakai yang dapat mencapai 160 tahun.
Nantinya, jaminan kepastian hak atas tanah itu akan diberikan melalui dua siklus. Untuk HGU dan hak pakai masing-masing periode siklusnya ditetapkan, yakni selama 80 tahun, sedangkan untuk HPL masing-masing siklusnya selama 95 tahun.
“Satu siklusnya itu ditetapkan satu siklus 80 tahun. Ada HPL, ada HGB. Kalau HGB itu 80 tahun, bisa diperpanjang siklus kedua nanti, yang utama [dari Perpres] ya itu,” tambahnya disadur dari bisnis.com.
Pemberian HGU, HGB, dan hak pakai di IKN itu tidak dilakukan secara cuma-cuma. Melainkan, Otorita IKN bakal melakukan evaluasi dalam 5 tahun setelah pemberian hak siklus pertama dengan beberapa persyaratan.
Adapun, sejumlah persyaratannya, yakni, pertama, tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak. Kedua, pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak. Ketiga, syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak. Keempat, pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang. Kelima, tanahnya tidak terindikasi terlantar.
Untuk diketahui, aturan pemberian HGU selama hampir 2 abad ini juga tertuang dalam Undang-Undang No.21/2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang lbu Kota Negara. Pasal 16A UU tersebut berbunyi dalam hal hak atas tanah (HAT) yang diperjanjikan bentuk hak guna usaha, diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.