• Latest
  • Trending
Jokowi Setuju Rancangan Istana di Ibu Kota Baru

HGU di IKN  Selama 190 Tahun, Basuki Buka Suara

Lantik 14 Kajati, Jaksa Agung Soroti Disiplin hingga Disinformasi

Lantik 14 Kajati, Jaksa Agung Soroti Disiplin hingga Disinformasi

Pengasuh Daycare di Banda Aceh Jadi Tersangka Penganiayaan Bayi

Pengasuh Daycare di Banda Aceh Jadi Tersangka Penganiayaan Bayi

Oditur Ungkap Motif dan Cara 4 TNI Siram Andrie Yunus

Oditur Ungkap Motif dan Cara 4 TNI Siram Andrie Yunus

Korban Meninggal Kecelakaan KA di Bekasi Timur Bertambah Jadi 14 Orang

Korban Meninggal Kecelakaan KA Argo Bromo-KRL Bertambah Jadi 16 Orang

Eks Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Dana Migas Rp271 M

Danantara Percepat Konsolidasi Hotel BUMN, Integrasi Aset Ditargetkan Tuntas 2026

Danantara Siapkan Jurus Pangkas Utang BUMN Karya

3 Perwira Hukum Pimpin Sidang Dugaan Penganiayaan Aktivis KontraS

Pengadilan Militer Gelar Sidang Perdana Kasus Andrie Yunus Hari Ini

Polisi Tangkap Pengasuh Daycare di Banda Aceh usai Video Aniaya Bayi Viral

Polisi Tangkap Pengasuh Daycare di Banda Aceh usai Video Aniaya Bayi Viral

Beasiswa LPDP Tingkatkan SDM Unggul Papua & Papua Barat

Puluhan Ribu Anak di Jakarta Utara Belum Tersentuh Pendidikan

Tabrakan KA di Bekasi Timur: 4 Meninggal, 38 Korban Dievakuasi

10 Korban Meninggal Kereta Bekasi Timur Teridentifikasi, Ini Daftarnya

Disorot soal Anggaran EO Rp 113 M, Bos BGN Angkat Bicara

Meski Ditutup, SPPG Program MBG Tetap Dibiayai Rp6 Juta per Hari

Pengasuh Daycare di Aceh Diduga Aniaya Bayi, Korban Dijewer hingga Dibanting

Pengasuh Daycare di Aceh Diduga Aniaya Bayi, Korban Dijewer hingga Dibanting

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Kamis, April 30, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

HGU di IKN  Selama 190 Tahun, Basuki Buka Suara

by Aspek
Juli 14, 2024
in BERITA TERBARU, BERITA UTAMA, INFRASTRUKTUR, NEWS
Jokowi Setuju Rancangan Istana di Ibu Kota Baru

Desain Istana Negara di Ibu Kota Baru, Kalimantan Timur. [Foto: Istimewa]

Jakarta –  Menteri PUPR sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono buka suara mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang baru saja diteken Jokowi.

Basuki menjelaskan, rumusan Perpres yang mengatur pemberian hak guna usaha (HGU) paling lama hingga 190 tahun bagi para investor di IKN itu telah sejak lama dirumuskan. Tepatnya, telah dirancang sejak Bambang Susantono masih menjabat sebagai Kepala OIKN.

BacaJuga

Lantik 14 Kajati, Jaksa Agung Soroti Disiplin hingga Disinformasi

Pengasuh Daycare di Banda Aceh Jadi Tersangka Penganiayaan Bayi

Oditur Ungkap Motif dan Cara 4 TNI Siram Andrie Yunus

Korban Meninggal Kecelakaan KA Argo Bromo-KRL Bertambah Jadi 16 Orang

Eks Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Dana Migas Rp271 M

Danantara Siapkan Jurus Pangkas Utang BUMN Karya

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Dulu sudah siap, disiapin oleh Pak Kepala Otorita yang lalu. Tidak [baru dan tiba-tiba], sudah disiapin,” jelasnya, Jumat (12/7/2024).

Basuki menjelaskan, poin penting dari Perpres No. 75/2024 itu adalah adanya kejelasan hak atas tanah, baik bagi OIKN, investor, hingga masyarakat yang tanahnya terdampak pembangunan IKN. Selain HGU, salah satu kepastian status tanah yang akan diberikan kepada investor di IKN, yakni jaminan hak guna bangunan (HGB) dan hak pakai yang dapat mencapai 160 tahun. 

Nantinya, jaminan kepastian hak atas tanah itu akan diberikan melalui dua siklus. Untuk HGU dan hak pakai masing-masing periode siklusnya ditetapkan, yakni selama 80 tahun, sedangkan untuk HPL masing-masing siklusnya selama 95 tahun.

 “Satu siklusnya itu ditetapkan satu siklus 80 tahun. Ada HPL, ada HGB. Kalau HGB itu 80 tahun, bisa diperpanjang siklus kedua nanti, yang utama [dari Perpres] ya itu,” tambahnya disadur dari bisnis.com.

Pemberian HGU, HGB, dan hak pakai di IKN itu tidak dilakukan secara cuma-cuma. Melainkan, Otorita IKN bakal melakukan evaluasi dalam 5 tahun setelah pemberian hak siklus pertama dengan beberapa persyaratan. 

Adapun, sejumlah persyaratannya, yakni, pertama, tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak. Kedua, pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak.  Ketiga, syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak. Keempat, pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang. Kelima, tanahnya tidak terindikasi terlantar. 

Untuk diketahui, aturan pemberian HGU selama hampir 2 abad ini juga tertuang dalam Undang-Undang No.21/2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang lbu Kota Negara.  Pasal 16A UU tersebut berbunyi dalam hal hak atas tanah (HAT) yang diperjanjikan bentuk hak guna usaha, diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Komentar
Share16Tweet10SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Modifikasi Cuaca di IKN Kurangi Hujan 97%

Wapres Gibran Segera Berkantor di IKN, 50 Staf Dikirim Lebih Dahulu

ASPEK.ID, JAKARTA - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dipastikan akan mulai berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, pada...

Koreksi Desain IKN, Prabowo Fokus Ketahanan Lingkungan dan Bencana

Koreksi Desain IKN, Prabowo Fokus Ketahanan Lingkungan dan Bencana

Pemerintah memperjelas arahan Presiden Prabowo Subianto terkait koreksi desain dan fungsi Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Koreksi tersebut...

Prabowo Tunjuk Basuki Jadi Kepala Otorita IKN

Jakarta -  Prabowo menunjuk Basuki Hadimuljono untuk mengisi jabatan sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) Nusantara.  Menteri Sekretaris Negara...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Sosok Mayjen Robi Herbawan Kabainfokomhan, Mantan Ajudan Prabowo Ahli Dunia Intelijen

Sosok Mayjen Robi Herbawan Kabainfokomhan, Mantan Ajudan Prabowo Ahli Dunia Intelijen

Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

Pelindo Marine Ajak Berlayar Menuju Energi Bersih Lewat Program Podcastmar

Pelindo Marine Ajak Berlayar Menuju Energi Bersih Lewat Program Podcastmar

Lantik 14 Kajati, Jaksa Agung Soroti Disiplin hingga Disinformasi

Lantik 14 Kajati, Jaksa Agung Soroti Disiplin hingga Disinformasi

Pengasuh Daycare di Banda Aceh Jadi Tersangka Penganiayaan Bayi

Pengasuh Daycare di Banda Aceh Jadi Tersangka Penganiayaan Bayi

Oditur Ungkap Motif dan Cara 4 TNI Siram Andrie Yunus

Oditur Ungkap Motif dan Cara 4 TNI Siram Andrie Yunus

Korban Meninggal Kecelakaan KA di Bekasi Timur Bertambah Jadi 14 Orang

Korban Meninggal Kecelakaan KA Argo Bromo-KRL Bertambah Jadi 16 Orang

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In