Pemerintah angkat bicara ihwal viralnya isu penggunaan tanah selama 95 tahun oleh investor di Ibu Kota Negara (IKN) yangdinilai melanggar Undang-Undang Pokok Agraria. Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa menyebut bahwa penggunaan tanah berupa hak guna usaha (HGU) di atas Hak Pengelolaan (HPL) selama 95 tahun itu tidak secara langsung, melainkan ada beberapa tahapan. Tahapan yang pertama, menurut Suharso adalah penggunaan selama 35 tahun, kemudian evaluasi, baru diperpanjang lagi 25 tahun, evaluasi kembali dan baru diperpanjang lagi 35 tahun, jika ditotal menjadi 95 tahun.
“Jadi ada tiga tahap ya, pertama 35 tahun, lalu diperpanjang 25 tahun, lalu diperpanjang lagi 35 tahun,” jelasnya di DPR, Selasa (3/10/2023).
Menurutnya, hal tersebut telah diatur di dalam pasal 18 pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penenaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN.
Kendati Undang-Undang tersebut adalah Undang-Undang lex spesialis, namun Suharso mengklaim tidak akan mengesampingkan peraturan lainnya yang berlaku di Indonesia.
“Jadi tidak sekaligus ya, meskipun ini Undang-Undang Lex Spesialis,” katanya.
Dia bersyukur bahwa RUU IKN telah disahkan menjadi Undang-Undang. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada para pemangku kepentingan yang telah mengesahkan Undang-Undang IKN.
“Akhirnya final juga, kami ingin mengucap syukur alhamdulilah sudah tercapai, tentu saja pasti ada banyak pertanyaan yang ada dan diserahkan ke kami,” jelasnya.