Prabowo-Gibran merilis daftar lengkap Tim Kampanye Nasional (TKN). Dari puluhan nama yang masuk, ada nama Budiman Sudjatmiko dan Muhammad Arief Rosyid Hasan yang mundur dari jabatan komisaris. Budiman Komisaris PTPN V (Persero) dan Arief Komisaris Independen PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).
Arief akan mundur dari kursi komisaris. Alasannya, demi jaga marwah sebagai salah satu lembaga perbankan milik BUMN yang diandalkan bangsa Indonesia dan umat Islam.
“Saya telah meminta izin kepada Komisaris Utama BSI, Bapak Muliaman Haddad dan Menteri BUMN Bapak . Dalam komunikasi yang terjalin, saya menyampaikan pengunduran diri ini sebagai komitmen saya untuk menjaga marwah BSI,” ungkap, Senin (6/11).
Budiman juga mengaku akan mundur dari Komisaris PTPN V. Jabatan yang diberikan Erick Thohir sejak Januari 2021.
“Saya tentu saja begitu dapat surat pengangkatan, mengajukan pengunduran diri sebagai Komisaris PTPN. Nanti akan saya ajukan surat pengunduran diri,” kata Budiman dikutip dari kumparan.
Dalam TKN Prabowo-Gibran, Budiman menjadi Dewan Pakar. Sedangkan Arief Rosyid sebagai Komandan Fanta atau Pemilih Muda.
Sebelumnya, yang lebih dulu mengumumkan diri menjadi Ketua TKN Prabowo, langsung resign dari kursi Wakil Menteri BUMN. Padahal jabatan itu baru diembannya 3 bulan.
Secara regulasi, posisi Komisaris BUMN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 yang merupakan perubahan dari PP Nomor 45 Tahun 2005, tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.
Dalam Pasal 55 beleid tersebut, ditegaskan anggota komisaris dan dewan pengawas BUMN, dilarang menjadi pengurus partai politik (Parpol) hingga calon kepala daerah.
Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Rosan Roeslani di Lapangan Banjaran Pucung, Tapos, Depok, Minggu (29/10/2023). Foto: Zamachsyari/kumparan
“Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah,” demikian dinyatakan dalam pasal tersebut.
Sedangkan di aturan turunannya, yakni Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/10/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/02/2015 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara, syarat lain untuk menjadi Komisaris di BUMN.
Salah satu syarat tambahan itu yakni bukan pengurus Partai Politik dan/atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif. Calon anggota legislatif atau anggota legislatif terdiri dari calon/anggota DPR, DPD, DPRD Tingkat I, dan DPRD Tingkat II.
Sehingga mengacu ke PP dan Permen BUMN tersebut, Komisaris BUMN tidak perlu mundur karena bukan merupakan pengurus parpol, sekalipun masuk dalam kegiatan politik.