ASPEK.ID, JAKARTA – Wafatnya mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode, Alex Noerdin, pada usia 76 tahun menghadirkan duka sekaligus ruang refleksi. Bukan hanya tentang perjalanan hidup seorang kepala daerah, tetapi juga tentang bagaimana kebijakan publik kerap berujung pada ruang sidang.
Guru Besar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan belasungkawa usai melayat. Namun lebih dari itu, ia mengangkat satu isu penting yang menurutnya perlu menjadi perhatian serius: kecenderungan kriminalisasi kebijakan.
“Iya, saya baru takziah ini. Ikut prihatin dan berduka. Gubernur dua periode yang sangat kreatif, terobosannya banyak, tetapi ya itulah jadi masalah, terobosan sering menimbulkan masalah. Maka dia tergelincir di proses hukum,” kata Jimly.
Dalam pandangan Jimly, ada garis tegas yang harus ditarik antara kesalahan administratif atau kekeliruan kebijakan dengan tindak pidana yang lahir dari niat jahat (mens rea).
“Sebetulnya penjara itu bukan untuk orang yang salah, tetapi untuk orang jahat. Kalau kategorinya jahat, beliau ini insyaallah bukan orang jahat,” ujarnya.
Selama memimpin Sumatera Selatan pada 2008–2018, Alex dikenal dengan berbagai proyek pembangunan berskala besar, termasuk infrastruktur olahraga yang menjadikan Palembang tuan rumah berbagai agenda nasional dan internasional. Pendekatannya dinilai progresif dan berani mengambil risiko.
Namun justru di titik keberanian itulah, menurut Jimly, persoalan kerap muncul. Kebijakan yang bersifat terobosan sering kali berjalan di wilayah abu-abu regulasi, sementara aparat penegak hukum menilainya dengan pendekatan hukum pidana yang formalistik.
Jimly menilai fenomena ini bukan kasus tunggal. Ia menyebut semakin banyak pihak mengeluhkan kebijakan publik yang diproses secara pidana.
“Makanya ini harus menjadi pelajaran bagi para penegak hukum dan juga sarjana hukum pada umumnya, harus mulai berpikir ulang. Makin banyak orang mengeluh kebijakan dipidanakan, dikriminalisasi,” ujarnya.
Ia mencontohkan sejumlah perkara lain, termasuk pelaku usaha yang tidak memiliki persoalan bisnis substansial tetapi tetap diproses hukum hingga akhirnya presiden turun tangan. Ia juga menyinggung kasus guru honorer yang menerima honor hasil inisiatif kepala sekolah menghimpun dana dari orang tua murid, namun berujung pada proses pidana.
“Diproses sesuai SOP formal, sampai ke kejaksaan, sampai ke pengadilan. Sarjana hukum yang seharusnya menyelesaikan masalah dengan adil dan arif malah menjatuhkan sanksi pidana. Terpaksa lagi presiden merehabilitasi,” kata Jimly.
Meski demikian, ia tetap menegaskan pentingnya menghormati proses hukum yang telah berjalan.
“Kita harus hormati proses hukum. Beliau sudah masuk (proses hukum), dan sekarang meninggal dunia. Kita doakan mudah-mudahan segala amal kebaikannya diterima Allah dan kekhilafan, kesalahannya diampuni,” ujarnya.
Alex Noerdin meninggal dunia pada Rabu (25/2/2026) pukul 13.30 WIB di RS Siloam Jakarta. Sebelumnya, kondisi kesehatannya menurun sejak Jumat (20/2/2026). Ia sempat dirawat di Palembang sebelum dirujuk ke Jakarta karena keterbatasan peralatan medis.
Akibat kondisi kritis tersebut, sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas IA Palembang dibatalkan.
Jenazah disemayamkan di rumah duka di Jalan Martimbang, Jakarta, sebelum diberangkatkan ke Palembang untuk dimakamkan di TPU Kebun Bunga. []
























