• Latest
  • Trending
Nadiem soal Tuntutan 18 Tahun: Lebih Berat dari Teroris

JPU Tetap Tuntut Nadiem Makarim dengan Pidana 18 Tahun Penjara

Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur Bank Indonesia

Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur Bank Indonesia

Blue Food Perkuat Ketahanan Pangan Indonesia

Blue Food Perkuat Ketahanan Pangan Indonesia

VW Bakal PHK 100 RIbu Karyawan Terdesak Mobil China

VW Bakal PHK 100 RIbu Karyawan Terdesak Mobil China

GELOMBANG ELEKTORAL JOKOWI: 2029 SAATNYA BERGESER KE PSI

Jokowi Penuhi Undangan Warga ke NTT pada 31 Juli

Kata Purbaya Usai Thomas Djiwandono Terpilih Jadi Deputi BI

Harga Minyak 100 Dollar AS, Menkeu Batasi Dana Belanja Negara

Hanya 26,4 Persen Warga Nilai Penegakan Hukum di Indonesia Baik

Hanya 26,4 Persen Warga Nilai Penegakan Hukum di Indonesia Baik

Jaksa Agung:  Kasus Eks Jampidus Ujian berat; Minta Maaf ke Publik

Survei SMRC: Hanya 13,5 Persen Warga Nilai Kondisi Politik Nasional Baik

Survei SMRC: Hanya 13,5 Persen Warga Nilai Kondisi Politik Nasional Baik

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu, Sita Uang Tunai Lebih dari Rp4 M

SMRC Ungkap Hampir Separuh Warga Nilai Kondisi Ekonomi Nasional Buruk

SMRC Ungkap Hampir Separuh Warga Nilai Kondisi Ekonomi Nasional Buruk

Prabowo Sedih Copot Dadan Cs dari BGN

Kepuasan terhadap Kinerja Prabowo Merosot 30 Persen, Survei SMRC Ungkap Penyebabnya

KEK Arun dan Green Data Centre

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, Juli 27, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

JPU Tetap Tuntut Nadiem Makarim dengan Pidana 18 Tahun Penjara

by Muhammad Fadhil
Juni 9, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Nadiem soal Tuntutan 18 Tahun: Lebih Berat dari Teroris

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (kanan) memeluk istrinya Franka Franklin Makarim (kiri) seusai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem Makarim hukuman penjara selama 18 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan, selain itu Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun atau total senilai Rp5,6 triliun. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/agr

ASPEK.ID, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung Roy Riady tetap menuntut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim dengan pidana 18 tahun penjara terkait kasus korupsi Chromebook.

Ia berkesimpulan nota pembelaan atau pleidoi, baik yang diajukan tim advokat maupun oleh Nadiem terhadap tuntutan, tidak mampu meruntuhkan dakwaan serta tidak mampu melumpuhkan satu pun fakta hukum yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan

“Menyatakan penuntut umum tetap pada surat tuntutan atau requisitor yang dibacakan pada persidangan tanggal 13 Mei 2026 dalam perkara a quo untuk seluruhnya,” ujar JPU pada sidang pembacaan replik atau tanggapan terhadap pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakpus, Selasa (9/6).

BacaJuga

Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur Bank Indonesia

Blue Food Perkuat Ketahanan Pangan Indonesia

VW Bakal PHK 100 RIbu Karyawan Terdesak Mobil China

Jokowi Penuhi Undangan Warga ke NTT pada 31 Juli

Harga Minyak 100 Dollar AS, Menkeu Batasi Dana Belanja Negara

Hanya 26,4 Persen Warga Nilai Penegakan Hukum di Indonesia Baik

Selain tetap pada tuntutan bui selama 18 tahun, JPU juga tetap pada tuntutan pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara, terhadap Nadiem.

Dengan demikian, JPU memohon majelis hakim menolak nota pembelaan Nadiem maupun tim advokatnya untuk seluruhnya.

Setelah membaca dan mencermati seluruh nota pembelaan, baik yang dibacakan tim advokat maupun dibacakan sendiri oleh Nadiem, JPU menyatakan secara keseluruhan materi pembelaan tersebut, sekalipun disusun dengan retorika yang memukau, kutipan para filsuf yang menggugah, dan bahasa yang puitis, pada hakikatnya sama sekali tidak menyentuh inti pembuktian perkara.

Selain itu, JPU juga berpendapat nota pembelaan yang telah dibacakan tidak mampu menggoyahkan berbagai fakta hukum yang telah terungkap secara terang benderang di persidangan.

“Sebaliknya, nota pembelaan itu memutarbalikkan fakta melalui tafsiran ulang fakta yang sudah jelas agar seolah-olah terdakwa tidak bersalah, dengan cara memenggal-menggal (atomisasi) setiap perbuatan terdakwa lalu menilainya secara terpisah dari rangkaian kejadian yang utuh,” ujar JPU.

Nadiem Makarim terseret sebagai salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

Dalam kasus itu, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi diduga, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi itu didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, eks Mendikbudristek itu terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. []

Komentar
Share15Tweet9SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur Bank Indonesia

Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur Bank Indonesia

Jakarta – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya. Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di...

Blue Food Perkuat Ketahanan Pangan Indonesia

Blue Food Perkuat Ketahanan Pangan Indonesia

Jakarta - Dekan Fakultas Pertanian UGM, Jaka Widada mengatakan masa depan ketahanan pangan tidak lagi hanya bergantung pada sektor pertanian...

VW Bakal PHK 100 RIbu Karyawan Terdesak Mobil China

VW Bakal PHK 100 RIbu Karyawan Terdesak Mobil China

Jakarta  -  Volkswagen (VW) berencana efisiensi dengan memangkas 100.000 tenaga kerja demi menghadapi gempuran produsen mobil asal China yang semakin...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Erick Thohir: 65% Dana Pensiun di BUMN Bermasalah

Erick Thohir:  Polusi Udara Masalah Serius, BUMN Tanam 100 Ribu Pohon

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Rombak Direksi, PT Timah Kini Punya Wadirut

Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur Bank Indonesia

Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur Bank Indonesia

Blue Food Perkuat Ketahanan Pangan Indonesia

Blue Food Perkuat Ketahanan Pangan Indonesia

VW Bakal PHK 100 RIbu Karyawan Terdesak Mobil China

VW Bakal PHK 100 RIbu Karyawan Terdesak Mobil China

GELOMBANG ELEKTORAL JOKOWI: 2029 SAATNYA BERGESER KE PSI

Jokowi Penuhi Undangan Warga ke NTT pada 31 Juli

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In