• Latest
  • Trending
Nadiem soal Tuntutan 18 Tahun: Lebih Berat dari Teroris

JPU Tetap Tuntut Nadiem Makarim dengan Pidana 18 Tahun Penjara

DPR Minta Kejagung Serius Tangani Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Rp22 T

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Tahun Ini

Daud Joseph Mundur, Jabatan Dirut PT Pos Indonesia Kini Diisi Prasabri Pesti

Daud Joseph Mundur, Jabatan Dirut PT Pos Indonesia Kini Diisi Prasabri Pesti

KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi

KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi

Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Satu Siswa Diamankan Densus 88

Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Satu Siswa Diamankan Densus 88

Penyidik Polda Metro Jaya Bawa Koper Pink ke Kejagung, Ada Apa?

Penyidik Polda Metro Jaya Bawa Koper Pink ke Kejagung, Ada Apa?

Jokowi Kunjungi Grasberg Freeport

Dampak Akuisisi Era Jokowi Mulai Terlihat, Produksi Emas Freeport Diproyeksi Melonjak Jadi

Bupati Ponorogo Dituntut 7 Tahun Penjara Kasus Suap dan Gratifikasi

Bupati Ponorogo Dituntut 7 Tahun Penjara Kasus Suap dan Gratifikasi

Pengirim Teror Bom di SDN Jaksel Ditetapkan Jadi Tersangka

Pengirim Teror Bom di SDN Jaksel Ditetapkan Jadi Tersangka

Panduan Lengkap Ibadah Ramadan & Idulfitri 1442 H/2021

Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Tahap Penuntutan, Yaqut Bersiap Diadili

Polri Bakal Gandeng Intelijen Amerika Cek Keaslian Dolar di Kasus Febrie

Polri Bakal Gandeng Intelijen Amerika Cek Keaslian Dolar di Kasus Febrie

PKB Resmi Usung Bobby Sebagai Calon Gubernur Sumatera Utara

Bobby Nasution Mulai Berkantor di Nias Pekan Ini, Bergantian dengan Wagub

Hutama Karya Tambah Komisaris

Hutama Karya Tambah Komisaris

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, Juli 14, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

JPU Tetap Tuntut Nadiem Makarim dengan Pidana 18 Tahun Penjara

by Muhammad Fadhil
Juni 9, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Nadiem soal Tuntutan 18 Tahun: Lebih Berat dari Teroris

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (kanan) memeluk istrinya Franka Franklin Makarim (kiri) seusai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem Makarim hukuman penjara selama 18 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan, selain itu Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun atau total senilai Rp5,6 triliun. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/agr

ASPEK.ID, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung Roy Riady tetap menuntut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim dengan pidana 18 tahun penjara terkait kasus korupsi Chromebook.

Ia berkesimpulan nota pembelaan atau pleidoi, baik yang diajukan tim advokat maupun oleh Nadiem terhadap tuntutan, tidak mampu meruntuhkan dakwaan serta tidak mampu melumpuhkan satu pun fakta hukum yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan

“Menyatakan penuntut umum tetap pada surat tuntutan atau requisitor yang dibacakan pada persidangan tanggal 13 Mei 2026 dalam perkara a quo untuk seluruhnya,” ujar JPU pada sidang pembacaan replik atau tanggapan terhadap pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakpus, Selasa (9/6).

BacaJuga

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Tahun Ini

Daud Joseph Mundur, Jabatan Dirut PT Pos Indonesia Kini Diisi Prasabri Pesti

KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi

Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Satu Siswa Diamankan Densus 88

Penyidik Polda Metro Jaya Bawa Koper Pink ke Kejagung, Ada Apa?

Dampak Akuisisi Era Jokowi Mulai Terlihat, Produksi Emas Freeport Diproyeksi Melonjak Jadi

Selain tetap pada tuntutan bui selama 18 tahun, JPU juga tetap pada tuntutan pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara, terhadap Nadiem.

Dengan demikian, JPU memohon majelis hakim menolak nota pembelaan Nadiem maupun tim advokatnya untuk seluruhnya.

Setelah membaca dan mencermati seluruh nota pembelaan, baik yang dibacakan tim advokat maupun dibacakan sendiri oleh Nadiem, JPU menyatakan secara keseluruhan materi pembelaan tersebut, sekalipun disusun dengan retorika yang memukau, kutipan para filsuf yang menggugah, dan bahasa yang puitis, pada hakikatnya sama sekali tidak menyentuh inti pembuktian perkara.

Selain itu, JPU juga berpendapat nota pembelaan yang telah dibacakan tidak mampu menggoyahkan berbagai fakta hukum yang telah terungkap secara terang benderang di persidangan.

“Sebaliknya, nota pembelaan itu memutarbalikkan fakta melalui tafsiran ulang fakta yang sudah jelas agar seolah-olah terdakwa tidak bersalah, dengan cara memenggal-menggal (atomisasi) setiap perbuatan terdakwa lalu menilainya secara terpisah dari rangkaian kejadian yang utuh,” ujar JPU.

Nadiem Makarim terseret sebagai salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

Dalam kasus itu, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi diduga, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi itu didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, eks Mendikbudristek itu terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. []

Komentar
Share15Tweet9SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

DPR Minta Kejagung Serius Tangani Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Rp22 T

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Tahun Ini

ASPEK.ID, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan tetap melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana....

Daud Joseph Mundur, Jabatan Dirut PT Pos Indonesia Kini Diisi Prasabri Pesti

Daud Joseph Mundur, Jabatan Dirut PT Pos Indonesia Kini Diisi Prasabri Pesti

ASPEK.ID, JAKARTA - PT Pos Indonesia (Persero) menunjuk Prasabri Pesti sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama perseroan setelah Daud Joseph...

KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi

KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi

ASPEK.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bobby Adhityo Rizaldi di...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Yudi Rizkyardie Darun Jadi Dirut PT Pos Indonesia

Yudi Rizkyardie Darun Jadi Dirut PT Pos Indonesia

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Gibran Ungkap Kondisi Prabowo Usai Operasi Besar

Besok Sidang Kabinet Paripurna di Istana, 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

DPR Minta Kejagung Serius Tangani Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Rp22 T

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Tahun Ini

Daud Joseph Mundur, Jabatan Dirut PT Pos Indonesia Kini Diisi Prasabri Pesti

Daud Joseph Mundur, Jabatan Dirut PT Pos Indonesia Kini Diisi Prasabri Pesti

KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi

KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi

Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Satu Siswa Diamankan Densus 88

Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Satu Siswa Diamankan Densus 88

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In