ASPEK.ID, JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan dan peredaran 200 cartridge etomidate. Salah satu tersangka merupakan Kanit Satres Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MR, sedangkan satu lainnya adalah anggota Polda Aceh berinisial DD.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya memastikan Kasat Resnarkoba Polres Tangsel AKP Pardiman belum ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, yang bersangkutan bersama lima anggota Satres Narkoba Polres Tangsel masih menjalani pemeriksaan oleh Subdit Paminal Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penetapan tersangka terhadap MR dan DD dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri setelah proses penyidikan.
“Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba sudah melakukan penyidikan dan penahanan terhadap dua orang tersangka tentang kepemilikan dan peredaran 200 etomidate, yaitu saudara MR dan saudara DD,” kata Budi di Polda Metro Jaya, Senin (27/7).
Budi menegaskan AKP Pardiman beserta lima personel lainnya tidak terkait dengan penetapan dua tersangka tersebut.
“Kasat Narkoba beserta lima orang lainnya tidak terkait tentang dua orang yang ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba tentang kepemilikan 200 catridge etomidate,” lanjutnya.
Meski demikian, pemeriksaan terhadap Pardiman tetap dilakukan sebagai bagian dari pendalaman terkait fungsi pengawasan terhadap bawahannya. Penyidik Propam akan menelusuri apakah selaku kepala satuan, Pardiman mengetahui atau lalai dalam mengawasi anggotanya yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Tapi karena yang bersangkutan sebagai seorang Kasat, pengawasan dan pengendalian terhadap bawahan itu yang akan didalami oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya,” ujarnya.
“Saat sekarang masih dilakukan pemeriksaan sebagai tindak lanjut tanggung jawab sebagai seorang Kasat. Ini secara transparan nanti hasilnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan,” sambungnya.
Budi juga menegaskan Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri berkomitmen menindak tegas setiap personel yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kapolda Metro Jaya sangat tegas dan memiliki komitmen terkait tentang keterlibatan personel Polda Metro Jaya, baik itu dalam, sebagai pengguna maupun sebagai pengedar,” ucap dia.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan enam anggota Satres Narkoba Polres Tangerang Selatan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis etomidate. Salah satunya adalah Kasat Resnarkoba Polres Tangsel AKP Pardiman.
Lima personel lainnya yakni Panit 2 Unit 1 Satres Narkoba Polres Tangsel Ipda Apip Kurniawan, Panit Timsus Satres Narkoba Polres Tangsel Ipda Ndaru Wahyu Prayogo, Kanit 1 Satres Narkoba Polres Tangsel Ipda Oki Wira Pranata, Panit Baya Satres Narkoba Polres Tangsel Ipda Rudy, serta Katimsus Satres Narkoba Polres Tangsel Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso sebelumnya menyampaikan keenam personel tersebut telah diserahkan kepada Subdit Paminal Polda Metro Jaya pada Sabtu (25/7) pukul 22.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran etik dan disiplin. []
















