• Latest
  • Trending
Polda Aceh Pecat Polisi yang Diduga Rampok Toko Emas di Aceh Selatan

Polda Aceh Pecat Polisi yang Diduga Rampok Toko Emas di Aceh Selatan

Prabowo Targetkan BUMN Tinggal 350 Unit Akhir 2026

Prabowo Sebut Dua Mentornya dalam Menjalankan Pemerintahan

Hari Kucing Sedunia, Bahaya Obesitas pada Anabul

Hari Kucing Sedunia, Bahaya Obesitas pada Anabul

Danantara Dipacu Jadi Penggerak Utama Ekonomi Nasional Era Prabowo

Prabowo: Pendapatan Danantara Naik 400 Persen

Hashim Dorong FORMAS Awasi MBG di Seluruh Indonesia

Hashim Dorong FORMAS Awasi MBG di Seluruh Indonesia

Anak Usaha Waskita Karya Restrukturisasi Utang Rp4 Triliun

Pemerintah Dorong Waskita Karya Jadi Operator Tol

Gita Wijawan: Danantara Bakal Jadi Magnet Pelaku Ekonomi dan Bisnis di WEF 2026

Danantara Investasi Rp44,75 Triliun ke JBS Group di Australia & Selandia Baru

Kebakaran Hebat Landa Permukiman di Kemayoran, 33 Unit Damkar Dikerahkan

Gedung Bapenda DKI Jakarta Kebakaran, 100 Personel Damkar Dikerahkan

Polri Pastikan Proses Pemeriksaan Kapolresta Banda Aceh Dilaksanakan Transparan

Polri Pastikan Proses Pemeriksaan Kapolresta Banda Aceh Dilaksanakan Transparan

252 Siswa di Jaktim Diduga Keracunan MBG, 26 Masih Dirawat

BGN Pecat 66 Kepala SPPG, Diduga Minta Fee

Kunjungi PT PAL, Jokowi Tinjau Kapal Selam Perdana di ASEAN Buatan RI

Indonesia Bangun Kapal Selam Scorpene di PT PAL

Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Ekonomi Aman

Setahun Beroperasi, Prabowo Sebut Pendapatan Danantara Melejit hingga 400%

Ayo Daftar, Facebook Bantu UKM Rp12,5 Miliar

Perusahaan Induk FB Didenda Rp10 Triliun karena Dinilai merusak Mental Anak

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Sabtu, Agustus 8, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Polda Aceh Pecat Polisi yang Diduga Rampok Toko Emas di Aceh Selatan

by Muhammad Fadhil
Juli 28, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Polda Aceh Pecat Polisi yang Diduga Rampok Toko Emas di Aceh Selatan

Briptu MZ [tengah] saat jalani sidang etik di Ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh, Selasa (28/7/2026). Foto: Humas Polda Aceh

ASPEK.ID, BANDA ACEH – Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu MZ, anggota Polres Aceh Selatan yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan perampokan toko emas di Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.

Keputusan tersebut diambil setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan Briptu MZ terbukti melakukan perbuatan tercela dalam sidang etik yang digelar di Ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh, Selasa (28/7/2026).

Kabid Humas Polda Aceh Joko Krisdiyanto mengatakan, putusan dibacakan usai rangkaian sidang etik yang telah berlangsung sejak Jumat (24/7), mulai dari pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, hingga pemeriksaan barang bukti. Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan pada Senin (27/7).

BacaJuga

Prabowo Sebut Dua Mentornya dalam Menjalankan Pemerintahan

Hari Kucing Sedunia, Bahaya Obesitas pada Anabul

Prabowo: Pendapatan Danantara Naik 400 Persen

Hashim Dorong FORMAS Awasi MBG di Seluruh Indonesia

Pemerintah Dorong Waskita Karya Jadi Operator Tol

Danantara Investasi Rp44,75 Triliun ke JBS Group di Australia & Selandia Baru

Sidang Komisi Kode Etik Polri dipimpin Kabidpropam Polda Aceh Bulang Bayu Samudra selaku Ketua Komisi. Ia didampingi Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Aceh Warosidi sebagai Wakil Ketua Komisi dan Wakapolres Aceh Selatan M. Jafaruddin sebagai anggota komisi.

Sementara itu, tim penuntut terdiri atas Andri dan Khairurrazi. Pendamping terduga pelanggar adalah Fadli Yansyah dari Bidkum Polda Aceh, sedangkan sekretaris sidang dijabat Azhari.

Joko menjelaskan, Briptu MZ disidangkan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan terhadap Toko Emas Amin Setia di Tapaktuan pada Sabtu (18/7). Dalam aksinya, Briptu MZ diduga menggunakan senjata api organik milik Polri.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, barang bukti, serta pengakuan tersangka, penyidik menetapkan Briptu MZ sebagai tersangka. Saat ini proses penyidikan pidananya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Aceh,” kata Joko dalam keterangannya.

Dalam sidang etik, Briptu MZ dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf l serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Atas pelanggaran tersebut, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi etik berupa pernyataan bahwa pelanggar telah melakukan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Briptu MZ menerima putusan tersebut dan menyatakan tidak mengajukan banding.

Dalam pertimbangannya, komisi menilai perbuatan Briptu MZ dilakukan secara sengaja, sadar, dan terencana. Tindakannya dinilai mencoreng nama baik, kehormatan, dan martabat institusi Polri, menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap profesionalitas dan integritas kepolisian, serta menimbulkan kerugian materiil bagi korban dan keresahan di tengah masyarakat.

“Pemberian sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam menegakkan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri. Setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat akan diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujar Joko.

Ia menegaskan, proses penegakan kode etik berjalan beriringan dengan proses pidana yang saat ini masih ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Aceh.

“Polda Aceh memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak-hak para pihak,” katanya.

Joko juga menegaskan institusinya tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan anggota Polri.

“Penegakan hukum yang tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tutupnya. []

Komentar
Share10Tweet7SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Polda NTB Tangkap Kasat Narkoba Polres Bima

Kanit Narkoba Tangsel dan Anggota Polda Aceh Jadi Tersangka Etomidate

ASPEK.ID, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan dan peredaran 200 cartridge etomidate. Salah...

Komisi X Siap Kawal Pembangunan Infrastruktur PON XXI Aceh-Sumut 2024

Pengamanan PON, Polda Aceh Dapat Penilaian Ini Dari Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mendesak supaya penyelenggaraan PON XII Aceh-Sumut 2024 tidak dipersiapkan sekadarnya. Sebab, penyelenggaraan PON...

Polisi Bongkar Penjualan Kartu Perdana Seluler yang Langgar UU ITE

Polisi Bongkar Penjualan Kartu Perdana Seluler yang Langgar UU ITE

Polda Aceh berhasil mengungkap tindak pidana ITE di sejumlah wilayah Provinsi Aceh. Sejumlah wilayah yang menjadi sasaran pengungkapan itu meliputi...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In