• Latest
  • Trending
Polisi Bongkar Penjualan Kartu Perdana Seluler yang Langgar UU ITE

Polisi Bongkar Penjualan Kartu Perdana Seluler yang Langgar UU ITE

Jaksa Agung Wacanakan Penyatuan Jampidum dan Jampidsus

Prabowo Temui Tokoh Oposisi, Menhan Beberkan Isu Strategis yang Dibicarakan

Tiga Peserta SPPI KNMP Meninggal Saat Pendidikan Militer

Jaksa Tetapkan Eks Pejabat Kementerian PU Jadi Tersangka Suap Rp 2 M

Sony Sonjaya Tulis Pesan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang, Apa Isinya?

Kandas di Kejagung, Eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya Ajukan Permohonan JC ke LPSK

Dikawal Pasukan Brimob, Kantor Bea Cukai Juanda Digeledah

Dikawal Pasukan Brimob, Kantor Bea Cukai Juanda Digeledah

Prabowo Sedih Copot Dadan Cs dari BGN

Prabowo: Hati-hati! Saya Tahu Siapa yang Bayar-bayar Demo

Jelang 100 Hari, Begini Penilaian Prabowo Terhadap Kabinetnya

Prabowo: Hanya di Indonesia Polisi Urus Pertanian, Tentara Turun ke Sawah

Sespri Prabowo Datangi Kediaman Jokowi, Pertemuan Tertutup Digelar 23 Menit

Sespri Prabowo Datangi Kediaman Jokowi, Pertemuan Tertutup Digelar 23 Menit

47 Dapur MBG Disetop, BGN Temukan Roti Berjamur hingga Lauk Basi

Cilacap Temukan 100 Titik SPPG Fiktif, Ada di Kuburan hingga Hutan

Cristiano Ronaldo Bawa Portugal Bantai Uzbekistan 5-0

Cristiano Ronaldo Bawa Portugal Bantai Uzbekistan 5-0

PN Jakpus Tolak Gugatan SK DPW PPP Jabar, Kepengurusan UU-Agus Solihin Sah

PTUN Jakarta Kuatkan SK Menkum, Mardiono Tetap Sah Pimpin PPP

Kejagung Jemput Paksa Kajari Sampang

Kejagung Amankan Kajari Serdang Bedagai dan Anak Buahnya

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Kamis, Juni 25, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Polisi Bongkar Penjualan Kartu Perdana Seluler yang Langgar UU ITE

by REDAKSI
Oktober 20, 2021
in NEWS
Polisi Bongkar Penjualan Kartu Perdana Seluler yang Langgar UU ITE

Ilustrasi.

Polda Aceh berhasil mengungkap tindak pidana ITE di sejumlah wilayah Provinsi Aceh.

Sejumlah wilayah yang menjadi sasaran pengungkapan itu meliputi Kota Banda Aceh, Bireuen, Kota Lhokseumawe dan Aceh Tamiang, kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol. Soni Sanjaya, S. I. K, yang didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si.

Dirreskrimsus lebih lanjut mengatakan, kasus itu berhasil diungkap berawal dari Tim Subdit V Tipid Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh telah mendapati Informasi dari masyarakat bahwa telah beredarnya kartu Perdana Seluler (MSISN) yang telah teregistrasi NIK dan NKK yang diperjual belikan di wilayah Hukum Polda Aceh.

BacaJuga

Jaksa Agung Wacanakan Penyatuan Jampidum dan Jampidsus

Tiga Peserta SPPI KNMP Meninggal Saat Pendidikan Militer

Jaksa Tetapkan Eks Pejabat Kementerian PU Jadi Tersangka Suap Rp 2 M

Kandas di Kejagung, Eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya Ajukan Permohonan JC ke LPSK

Dikawal Pasukan Brimob, Kantor Bea Cukai Juanda Digeledah

Prabowo: Hati-hati! Saya Tahu Siapa yang Bayar-bayar Demo

Selanjutnya Tim penyelidik melakukan Penyelidikan di beberapa Kota diantaranya, Kota Banda Aceh, Kabupaten Bireuen, Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Tamiang, sebut Ditreskrimsus.

Berdasarkan bukti tersebut penyelidik melakukan upaya hukum dengan mengamankan saksi berinisial WH dan barang bukti yang ada serta melakukan interview terhadap para saksi, sambung Dirreskrimsus.

Berikutnya, pada hari Sabtu, tanggal 16 Oktober 2021 Pukul 20.30 wib, Tim Subdit V Tipid Siber beserta unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Aceh Tamiang melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap Toko dengan inisial FD Ponsel dan mendapati informasi bahwa toko tersebut memperjualbelikan kartu perdana seluler (MSISDN) telah teregistrasi NIK dan NKK di wilayah hukum Aceh Tamiang.

Kemudian tim mengamankan Barang Bukti yang ada di toko Beralamat Jln. Pajak pagi simpang empat kota lintang atas Kota Kuala Simpang (Aceh Tamiang) ke Polres Aceh Tamiang serta melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, terang Dirreskrimsus.

Dalam tindak pidana ITE ini, Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 35 Jo pasal 51 ayat (1) UU ITE ttg manipulasi data / dokumen elektronik sehingga seolah – olah data yg otentik dan Pasal 94 UU No. 24 THN 2013 atas perubahan UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan terkait memfasilitasi dan atau memanipulasi data kependudukan dan atau elemen data penduduk, kata Dirreskrimsus lagi.

Sementara ancaman hukumannya adalah dipidana dengan pidana penjara setinggi tingginya 12 tahun penjara, tutup Dirreskrimsus.

Komentar
Share18Tweet11SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Komisi X Siap Kawal Pembangunan Infrastruktur PON XXI Aceh-Sumut 2024

Pengamanan PON, Polda Aceh Dapat Penilaian Ini Dari Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mendesak supaya penyelenggaraan PON XII Aceh-Sumut 2024 tidak dipersiapkan sekadarnya. Sebab, penyelenggaraan PON...

Wamenkominfo: Algoritma AI Bisa Hasilkan Diskriminasi

Nezar Patria: SE Etika AI Bisa Melengkapi UU ITE

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan Surat Edaran (SE) Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial bisa melengkapi...

Kemendagri:  Kota Besar di Dunia Berlomba  Terapkan TI

Revisi UU ITE Jilid 2 Disahkan, Prestasi Jokowi Kelola Digital Sehat

Menkominfo Budi Arie Setiadi soal pengesahan revisi UU ITE jilid 2. Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET Revisi Undang-Undang tentang Perubahan ke-2...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rombak Direksi, PT Timah Kini Punya Wadirut

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pengunjung Monas Dibatasi 200 Orang/Jam

Menteri BUMN Hijaukan Monas

Erick Thohir: 65% Dana Pensiun di BUMN Bermasalah

Erick Thohir:  Polusi Udara Masalah Serius, BUMN Tanam 100 Ribu Pohon

Jaksa Agung Wacanakan Penyatuan Jampidum dan Jampidsus

Prabowo Temui Tokoh Oposisi, Menhan Beberkan Isu Strategis yang Dibicarakan

Tiga Peserta SPPI KNMP Meninggal Saat Pendidikan Militer

Jaksa Tetapkan Eks Pejabat Kementerian PU Jadi Tersangka Suap Rp 2 M

Sony Sonjaya Tulis Pesan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang, Apa Isinya?

Kandas di Kejagung, Eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya Ajukan Permohonan JC ke LPSK

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In