• Latest
  • Trending
Kasus Suap Perpajakan, Wajib Pajak dan Ditjen Pajak Masuk Radar KPK

Kasus Suap Perpajakan, Wajib Pajak dan Ditjen Pajak Masuk Radar KPK

Erick Minta PLTS Terapung Cirata Ditiru di Seluruh Sungai Indonesia

Qodari: Bangun 15 PLTS, Bisa Hemat APBN Rp4,6 Triliun/Tahun

Lima Pati Kopassus Naik Pangkat

Lima Pati Kopassus Naik Pangkat

Mantan Ajudan Wapres Gibran Jadi Pangkosek IV

Mantan Ajudan Wapres Gibran Jadi Pangkosek IV

Prabowo dan Megawati Bakal Bertemu pada HUT Prabowo 17 Oktober

Prabowo dan Megawati Bakal Bertemu pada HUT Prabowo 17 Oktober

Perusahaan Tommy Soeharto IPO September

Danantara Minta Pertagas Kembangkan Jargas Nasional Tekan Impor LPG

Beroperasi Agustus 2022, Catat Jadwal LRT Jabodebek

Mulai Besok, LRT Jabodebek Uji Coba Perjalanan Perdana Pukul 05.30 WIB

Ekskavator Mulai Ratakan Klaster Mewah Lapas Cibinong

Ekskavator Mulai Ratakan Klaster Mewah Lapas Cibinong

Jokowi Mau RAPBN 2025 Akomodasi Semua Program Prabowo

Jokowi Tahu Dirinya dan Gibran Sedang Diserang

Profil Fatima El Mansouri, Perempuan Pertama yang Jadi PM Maroko

Profil Fatima El Mansouri, Perempuan Pertama yang Jadi PM Maroko

Dolar AS Makin Kuat Setelah The Fed Naikkan Suku Bunga

Dolar AS Melemah ke Rp 17.912 Pagi Ini

13 Napi Lapas Narkotika Jakarta Dapat Kesempatan Kuliah S1 Teologi

Komisi XIII DPR-Ditjenpas Tinjau Lapas Cibinong Hari Ini

Survei: Kepercayaan Publik Terhadap Prabowo-Gibran  63,2%, Modal Sosial yang Sangat Berharga

Prabowo-Gibran  Tambah Transfer ke Daerah Jadi Rp 735 Triliun di APBN 2027

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, September 30, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Kasus Suap Perpajakan, Wajib Pajak dan Ditjen Pajak Masuk Radar KPK

by Muhammad Fadhil
Januari 14, 2026
in BERITA TERBARU, BERITA UTAMA, HUKUM, NEWS
Kasus Suap Perpajakan, Wajib Pajak dan Ditjen Pajak Masuk Radar KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan sinyal akan mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pengaturan nilai pajak. Penyidik mendalami peran aparatur Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan serta sejumlah wajib pajak.

“Dalam perkara ini tentu tidak berhenti di sini saja. Penyidik masih akan melacak dan menelusuri kaitannya dengan peran dari pihak-pihak lainnya, baik pada sisi ditjen pajak maupun pada sisi wajib pajaknya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dilansir dari Metro Tv, Rabu (14/1).

Menurut Budi, penyidik tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga berperan dalam praktik pengurangan nilai pajak secara melawan hukum. Namun, KPK belum mengungkap identitas pihak yang sedang dibidik.

BacaJuga

Qodari: Bangun 15 PLTS, Bisa Hemat APBN Rp4,6 Triliun/Tahun

Lima Pati Kopassus Naik Pangkat

Mantan Ajudan Wapres Gibran Jadi Pangkosek IV

Prabowo dan Megawati Bakal Bertemu pada HUT Prabowo 17 Oktober

Danantara Minta Pertagas Kembangkan Jargas Nasional Tekan Impor LPG

Mulai Besok, LRT Jabodebek Uji Coba Perjalanan Perdana Pukul 05.30 WIB

“Apakah ada pihak-pihak lain yang punya peran penting, dan melakukan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan dugaan suap pengaturan nilai pajak,” ucap Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syifudin (AGS), Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB), Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Abdul dan Edy diduga sebagai pihak pemberi suap. Adapun Dwi, Agus, dan Askob ditetapkan sebagai penerima suap.

Para tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. []

Komentar
Share13Tweet8SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Erick Minta PLTS Terapung Cirata Ditiru di Seluruh Sungai Indonesia

Qodari: Bangun 15 PLTS, Bisa Hemat APBN Rp4,6 Triliun/Tahun

ASPEK.ID, JAKARTA - Indonesia bisa menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Rp4,6 triliun per tahun. Penghematam ini berasal...

Lima Pati Kopassus Naik Pangkat

Lima Pati Kopassus Naik Pangkat

  Jakarta,-Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan keputusan kepada lima perwira tinggi (Pati) Kopassus resmi naik pangkat. Hal itu menyusul...

Mantan Ajudan Wapres Gibran Jadi Pangkosek IV

Mantan Ajudan Wapres Gibran Jadi Pangkosek IV

ASPEK.ID, JAKARTA- Marsma TNI Betya menggantikan Marsma TNI Ardi Syahri, S.T., M.M., M.M.A yang memimpin Panglima Komando Sektor IV (Pangkosek...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In