Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan sinyal akan mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pengaturan nilai pajak. Penyidik mendalami peran aparatur Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan serta sejumlah wajib pajak.
“Dalam perkara ini tentu tidak berhenti di sini saja. Penyidik masih akan melacak dan menelusuri kaitannya dengan peran dari pihak-pihak lainnya, baik pada sisi ditjen pajak maupun pada sisi wajib pajaknya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dilansir dari Metro Tv, Rabu (14/1).
Menurut Budi, penyidik tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga berperan dalam praktik pengurangan nilai pajak secara melawan hukum. Namun, KPK belum mengungkap identitas pihak yang sedang dibidik.
“Apakah ada pihak-pihak lain yang punya peran penting, dan melakukan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan dugaan suap pengaturan nilai pajak,” ucap Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syifudin (AGS), Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB), Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Abdul dan Edy diduga sebagai pihak pemberi suap. Adapun Dwi, Agus, dan Askob ditetapkan sebagai penerima suap.
Para tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. []
























