ASPEK.ID, LUMAJANG – Seorang perempuan berinisial AY di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah diduga menganiaya suaminya, FA. Dalam kejadian tersebut, AY disebut memotong alat kelamin suaminya.
Peristiwa itu terjadi di rumah pasangan suami istri tersebut di Desa Kunir Lor, Kecamatan Kunir, Lumajang. Akibat penganiayaan itu, FA mengalami luka serius dan harus mendapat penanganan medis.
Kepala Desa Kunir Lor, Yudi Purnomo, mengatakan pihaknya menerima laporan dari warga mengenai dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut.
“Dapat laporan dari warga. Setelah kami cek ternyata ada kejadian istri menganiaya suaminya,” kata Yudi, Sabtu (15/8/2026).
FA kemudian dilarikan ke RSUD dr Haryoto Lumajang untuk mendapatkan perawatan dan tindakan medis.
Kasus tersebut selanjutnya ditangani Polres Lumajang. AY telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum.
“Kami menerima laporan ada kekerasan dalam rumah tangga. Terduga pelaku sudah di Polres Lumajang,” ujar Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, Jumat (14/8/2026).
Polisi masih menangani kasus tersebut untuk mengungkap secara lengkap kronologi dan motif penganiayaan yang dilakukan AY terhadap suaminya. []











