ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap dua pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap, Kamis (23/1/2020).
Keduanya adalah Kepala Bagian Teknis KPU Yuli Harteti dan Kasubag Pencalonan KPU Yulianto. Keduanya diperiksa untuk tersangka Saeful (SAE) dari unsur swasta dalam kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024.
KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan 4 tersangka dalam kasus tersebut sebagai penerima, yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).
Sedangkan yang berperan sebagai pemberi suap adalah kader PDIP, Harun Masiku (HAR) dan Saeful (SAE).
Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta.
“Keduanya diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAE terkait tindak pidana korupsi suap penetapan anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dilansir laman Antara di Jakarta, Kamis (23/1).
Sebelumnya pada Rabu (22/1) kemarin, KPK juga telah memeriksa Kasubag Persidangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riyani, juga untuk tersangka Saeful (SAE).
Terkait pemeriksaan Riyani, KPK mengkonfirmasi yang bersangkutan terkait tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) para Komisioner KPU.