ASPEK.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan asal-usul kepemilikan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar yang disita dari rumah di kawasan Sentul dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan diungkap dalam persidangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan seluruh proses penyidikan, mulai dari penggeledahan hingga penyitaan barang bukti, akan dipertanggungjawabkan di hadapan majelis hakim.
“Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan,” ujar Anang kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
Meski demikian, Anang menegaskan penyidik belum dapat membuka seluruh hasil penyidikan kepada publik. Menurutnya, ada sejumlah informasi yang masih harus dirahasiakan demi menjaga efektivitas proses penyidikan yang masih berlangsung.
“Kita sudah sangat terbuka, namun demikian ada beberapa hal yang penyidik tidak bisa terbuka karena alasan untuk kepentingan kelancaran dari proses penyidikan supaya tidak kesulitan,” ujarnya.
Anang mengatakan Tim 9 Kejagung masih mendalami kemungkinan adanya aset lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi maupun TPPU tersebut. Penyidik juga terus memeriksa saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara.
“Supaya tidak ada kesulitan terkait dan saat ini penyidik sedang mendalami saksi-saksi dan alat-alat bukti, barang bukti,” tuturnya.
“Termasuk kepemilikan emas dan uang-uang yang sudah disita oleh penyidik dari Kortas Tipikor Polri,” imbuhnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, meminta Kejagung membuktikan lebih dahulu siapa pemilik emas 74 kilogram dan uang dalam berbagai mata uang asing yang ditemukan saat penggeledahan.
“Itu yang harus dibuktikan oleh penyidik. Yang pasti begini, ini poin utamanya ya: harus dibuktikan emas itu punya siapa, itu yang pertama. Emas dan uang valas yang ditemukan ya,” ujar Febri usai membesuk kliennya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/7).
Menurut Febri, setelah kepemilikan barang tersebut dipastikan, penyidik juga harus mengungkap asal-usul harta tersebut, apakah berasal dari sumber yang sah atau merupakan hasil tindak pidana.
“Harus dibuktikan asal-usulnya bagaimana. Asal-usulnya apakah itu dari sumber yang sah atau sumber yang tidak sah. Itu kan ada banyak kemungkinan,” ucapnya.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU setelah penyidik menemukan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar dalam penggeledahan di rumahnya di Sentul.
Perkembangan terbaru, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain, yakni pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR). Keduanya diduga turut terlibat dalam tindak pidana pencucian uang bersama Febrie.
Ketua Tim 9 yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyebut dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie saat masih menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan. []
















