ASPEK.ID, JAKARTA – Tim Penyidik Kejaksaan Agung atau Tim Sembilan menggeledah salah satu rumah milik mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026) malam. Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie sebagai tersangka.
“Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap salah satu rumah Tersangka FA yang beralamat di Jl, Radio I No.15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan resmi, Sabtu (1/8/2026).
Selain Febrie, penyidik juga menetapkan Nurman Herin dari pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Anang menjelaskan, dari penggeledahan yang berlangsung selama sekitar tiga jam itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara TPPU.
“Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rangkaian penggeledahan tersebut dilaksanakan pukul 18.30 sampai dengan 21.30 WIB,” ucap Anang.
Dokumen yang telah disita selanjutnya akan diajukan permohonan persetujuan penyitaannya ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, Tim Penyidik akan meminta permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, yang nantinya akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti guna memperkuat pembuktian konstruksi perkara yang telah dibangun oleh Tim Penyidik,” katanya menambahkan.
Anang menegaskan penyidikan perkara tersebut akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, pada Jumat (31/7), Tim Sembilan juga memeriksa saksi-saksi dalam penyidikan dugaan TPPU dengan tersangka Febrie Adriansyah. Dari tujuh orang yang dipanggil, hanya dua saksi memenuhi panggilan penyidik.
“Terdapat dua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan, yakni AS dan H selaku pihak swasta,” ucap Anang.
Pengusutan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Dalam sprindik tersebut, Kejagung membuka penyidikan baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah. []























