• Latest
  • Trending
Tata Cara Resmi Pengurusan Jenazah Pasien Corona

Kemenkes Salurkan Insentif 30.105 Nakes yang Tangani Covid-19

Kader PSI Minta Jokowi jadi Ketum PSI

Jokowi Hadiri Rakorda PSI Bogor di Sentul International

Negara Terbanyak Berutang ke China, RI Nomor 32

Negara Terbanyak Berutang ke China, RI Nomor 32

Kapolri Cek Lab Narkotika Terbesar di Ri di Aceh

Warga Tiongkok, Myanmar, Thailand, & Malaysia Terlibat di Pabrik Sabu di Aceh

35 Pesawat Asing Siap Bantu Penanganan Karhutla

Faktor BNPB Belum Rekomendasi Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Kemenag Akan Ajak Pegawai Bersarung dan Berpeci

Kemenag Akan Ajak Pegawai Bersarung dan Berpeci

Prabowo Panggil Sejumlah Menteri Bahas Karhutla

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla

Parlemen Malaysia Tegur Prabowo Pakai Bahasa Jawa Kasar

Intelektual Dukung Prabowo Copot Menteri Haji

Kapolri Cek Lab Narkotika Terbesar di Ri di Aceh

DPR: Apresiasi Kepemimpinan Kapolri Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Ketamin

Polda Metro Jaya Panggil Dandhy Terkait Kasus Film Pesta Babi

Polda Metro Jaya Panggil Dandhy Terkait Kasus Film Pesta Babi

Tiga Alarm yang Menguji Keseriusan Negara

10 Relawan Gugur saat Padamkan Karhutla

Jimly Asshiddiqie: Alex Noerdin Bukan Orang Jahat

Eks Ketua MK: Polemik Ijazah Gibran Hanya Habis Waktu dan Energi, Publik Harus Rasional

Kapolri Cek Lab Narkotika Terbesar di Ri di Aceh

Kapolri Cek Lab Narkotika Terbesar di Ri di Aceh

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Minggu, Oktober 25, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Kemenkes Salurkan Insentif 30.105 Nakes yang Tangani Covid-19

by Zamzami Ali
April 22, 2021
in NEWS
Tata Cara Resmi Pengurusan Jenazah Pasien Corona

Ilustrasi pemakaman salah satu jenazah pasien korban virus Corona di Bekasi, Jawa Barat. [Foto: Istimewa/FB Bismo Agung]

ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah terus mempercepat pembayaran insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan COVID-19 tahun 2021, termasuk tunggakan insentif Tahun Anggaran 2020.

Plt Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kirana Pritasari mengatakan setelah pengajuan anggaran Kemenkes terhadap Kemenkeu disetujui serta merujuk hasil review dari BPKP maka pembayaran insentif telah mulai disalurkan sejak 14 April 2021 lalu.

Hingga kini (20/4), tunggakan insentif TA 2021 telah terbayarkan kepada 30.105 tenaga kesehatan, insentif TA 2021 5.664 orang dan santunan kematian sebanyak 76 orang.

BacaJuga

Jokowi Hadiri Rakorda PSI Bogor di Sentul International

Warga Tiongkok, Myanmar, Thailand, & Malaysia Terlibat di Pabrik Sabu di Aceh

Faktor BNPB Belum Rekomendasi Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Kemenag Akan Ajak Pegawai Bersarung dan Berpeci

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla

Polda Metro Jaya Panggil Dandhy Terkait Kasus Film Pesta Babi

Total tenaga kesehatan yang telah menerima insentif dan santunan sebanyak 35.845 orang dengan total anggaran sekitar 246,8 miliar.

Sementara untuk tahun 2021, per 20 April, usulan insentif yang masuk melalui aplikasi ada 181 faskes dengan jumlah nakes sebanyak 30.105 dan total insentif sekitar 186,6 miliar.

Kirana mengimbau kepada rumah sakit untuk segera mengusulkan daftar nakes yang mendapatkan insentif supaya bisa cepat terbayarkan.

“Kami sangat mengharapkan fasyankes yang tahun 2021 ini memberikan pelayanan harap untuk segera menginput data, untuk pengajuan insentif tenaga kesehatannya,” katanya dalam keterangan resmi yang dikutip, Kamis (22/4).

Tahun 2021, pemerintah telah melakukan perubahan pemberian insentif tenaga kesehatan tangani COVID-19. Aturan baru seputar pemberian insentif bagi tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan COVID-19 tertuang dalam KMK No.HK.01.07/MENKES/4239/2021.

Diungkapkan oleh Kirana, dalam aturan baru ini insentif akan dikirim langsung ke rekening tenaga kesehatan, hal ini untuk meminimalisir kekhawatiran adanya potongan ataupun pungutan.

Untuk memastikan insentif sampai kepada sasaran, Kemenkes juga melakukan random check kepada tenaga kesehatan penerima insentif.

“Untuk 2021 ini insentif diberikan langsung ke rekening tenaga kesehatan. Ini dimaksudkan agar tidak terjadi keterlambatan ataupun penyimpangan serta agar lebih transparan,” tuturnya.

Pihaknya menyebutkan bahwa fasyankes yang memberikan pelayanan COVID-19 seperti RS milik pemerintah pusat, RS lapangan, RS milik Pemda dan RS Swasta, maka tenaga kesehatan yang ditugaskan untuk memberikan layanan tersebut berhak mendapatkan insentif.

“Tenaga kesehatan yang memiliki risiko keterpaparan yang berhak menerima insentif, jadi tidak seluruh tenaga kesehatan di fasyankes tersebut berhak atas insentif ini tetapi bagi mereka yang terlibat langsung melayani pasien COVID-19,” terangnya.

Selain menggunakan anggaran Pemerintah Pusat, pembayaran insentif juga turut menggunakan anggaran Pemerintah Daerah.

Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi mengatakan kombinasi diantara keduanya merupakan upaya untuk mempercepat penyaluran insentif kepada tenaga kesehatan yang tangani COVID-19.

“Untuk RS milik Pemda, Puskesmas dan Labkesda merupakan tanggung jawab daerah agar pembayarannya lebih cepat,” kata Oscar.

Komentar
Share21Tweet13SendShareShare4Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Istana Janjikan Tukin Guru dan Nakes 3T Naik

Istana Janjikan Tukin Guru dan Nakes 3T Naik

Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, kebijakan menaikkan besaran tunjangan kinerja (tukin) tidak hanya diberikan kepada prajurit...

4 Tokoh Dapat Gelar Pahlawan Nasional & 300 Nakes Dapat Tanda Kehormatan Bintang Jasa

4 Tokoh Dapat Gelar Pahlawan Nasional & 300 Nakes Dapat Tanda Kehormatan Bintang Jasa

Presiden Joko Widodo menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional dan memberikan Tanda Kehormatan Bintang Jasa kepada sejumlah tokoh di Istana Negara, Jakarta,...

Hitung Kerugian Negara Kasus Jiwasraya, BPK Butuh Waktu 2 Bulan

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Insentif Nakes, Ada yang Rp50 Juta

Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pertanggungjawaban insentif tenaga kesehatan (nakes) pada periode Januari 2021 sampai dengan Agustus 2021...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In