Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, kebijakan menaikkan besaran tunjangan kinerja (tukin) tidak hanya diberikan kepada prajurit TNI, tetapi juga kepada guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Kenaikan tukin TNI berdasarkan Perpres Nomor 42 Tahun 2026.
Juru Bicara Presiden RI tersebut menjelaskan, kenaikan tukin kepada pegawai di beberapa instansi itu diberikan setelah mempertimbangkan tidak adanya kenaikan dalam beberapa tahun terakhir. Adapun kenaikan tukin pegawai Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 43 Tahun 2026.
Kemenhan Harap Kenaikan Tukin dari 70 ke 90 Persen Bisa Cair September 2026 Kenaikan Tukin di Kemenhan, Eselon I Terima Rp 37,3 Juta per Bulan Prabowo Naikkan Tukin TNI, Kepala Staf Angkatan Terima Rp 48 Juta per Bulan
“Di seluruh kementerian dan lembaga itu ada yang disebut dengan tunjangan kinerja, yang memang besarannya berbeda-beda. Ada beberapa yang kemudian, oleh karena pertimbangan tertentu itu diberikan kebijakan untuk dilakukan kenaikan setelah sekian tahun tidak pernah naik,” kata Prasetyo di rangkaian KA Nusantara Explorer dari Kabupaten Batang, Jawa Tengah menuju Jakarta, Kamis (30/7/2026) malam.
“Contohnya beberapa, yang tidak hanya di TNI maupun di Kementerian Pertahanan, tetapi juga untuk guru-guru di daerah 3T, untuk dosen di daerah 3T, untuk tenaga-tenaga kesehatan di daerah 3T,” ucap Prasetyo menambahkan.
Menurut dia, pemerintah memperhatikan kesejahteraan bagi seluruh abdi negara dan mereka yang bertugas di daerah-daerah dengan kesulitan tinggi, termasuk wilayah 3T. “Kita perhatikan mengenai tunjangan atau kesejahteraan bagi mereka-mereka yang mengabdikan diri di tempat-tempat yang tergolong cukup sulit,” ujar Prasetyo.
Presiden RI Prabowo Subianto pada pertengahan Juli 2026, menyetujui kenaikan tukin prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kemenhan. Hal itu asing-masing dalam Perpres Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026.
























