Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, buka suara mengenai isu Bank Indonesia (BI) yang dikabarkan akan masuk di bawah koordinasi Kementerian Keuangan. Pemerintah memastikan perubahan sistem struktur lembaga keuangan bukan langkah yang tepat untuk dilakukan saat ini.
Purbaya membantah adanya rencana untuk mengalihkan BI di bawah Kemenkeu. Ia menilai kabar tersebut terlalu dini untuk diperbincangkan.
“Enggak, yang bilang siapa? Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa. Terlalu dini kalau kita bilang seperti itu,” kata Purbaya usai konferensi pers Hasil Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Ia menerangkan, kondisi saat ini bukan waktu yang pas untuk mengubah sistem yang sudah berjalan. Ketimbang merombak struktur, hal yang paling krusial adalah memperkuat kolaborasi antarlembaga di dalam KSSK.
“Jadi begini, ketika keadaan seperti ini, kurang baik jika mengubah sistem yang ada. Yang penting adalah memperbaiki kinerja kita semua. Kita berkoordinasi lebih dekat dengan BI, OJK, LPS, dan Kementerian Keuangan supaya kebijakannya lebih sinergis. Itu saja yang dikejar,” bebernya.
Purbaya menanggapi pertanyaan terkait independensi bank sentral. Menurutnya, keterlibatan DPR hingga BPI Danantara perlu dijalankan secara transparan.
“Saya pernah tanya ke DPR kenapa ada situasi seperti itu. Mereka bilang, kalau Menteri Keuangan atau Presiden saja bisa dikasih peringatan keras oleh DPR, kenapa bank sentral tidak? Tapi selama dijalankan secara transparan, tidak ada masalah,” jelas Purbaya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan sekaligus Ketua KSSK, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa pelibatan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dalam rapat KSSK bertujuan memperkaya basis informasi bagi regulator. Ia menekankan, Danantara hanya memberikan masukan dan tidak memiliki hak suara atau kewenangan dalam pengambilan keputusan.
Purbaya menjelaskan, keputusan strategis di KSSK tetap berada penuh di tangan empat anggota utama, yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Oleh karena itu, kehadiran Danantara dipastikan tidak memengaruhi independensi maupun mekanisme penetapan kebijakan.
“Danantara tidak bisa memengaruhi kita. Sebab, pada waktu mengambil keputusan, hanya empat principal dari KSSK yang mengambil keputusan. Ke depan pun tidak akan memasukkan mereka sebagai pengambil keputusan,” ujar Purbaya di Kantor LPS, Selasa (28/7/2026).
“Ketika mereka memberi masukan, itu boleh. Hal itu memperkaya informasi ketika Kementerian Keuangan, BI, OJK, dan LPS mengambil keputusan,” katanya.
















