ASPEK.ID, JAKARTA – Kementerian Pertahanan mendukung upaya penegakan hukum terhadap kasus dugaan korupsi di tubuh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri (Persero).
Sekedar diketahui, PT Asabri (Persero) merupakan BUMN yang bergerak di bidang Asuransi Sosial dan pembayaran pensiun khusus untuk Prajurit TNI, Anggota Polri, PNS Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Polri.
Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak dalam keterangannya mengatakan, Kementerian Pertahanan tidak ingin ada kasus serupa yang menjadi preseden buruk kembali terulang di masa mendatang.
Apalagi di dalam kasus tersebut menyangkut hak-hak prajurit TNI yang selama ini bertugas menjaga kedaulatan NKRI.
“Kemhan mendukung penuh upaya penegakan hukum yang adil dan berkeadilan terhadap siapa saja yang terlibat dalam korupsi Asabri, tanpa pandang bulu,” kata dia dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (2/2).
Sejak awal Kementerian Pertahanan, kata Dahnil, telah berkoordinasi dengan Kementerian BUMN untuk memastikan hak-hak prajurit di Asabri tidak hilang.
“Uang dan hak prajurit di Asabri aman,” ujar dia.
Pada Senin (1/2) kemarin, Kejaksaan Agung RI menetapkan sebanyak 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Lima diantaranya mantan pejabat Asabri, dan 3 lainnya dari luar Asabri.
Mereka adalah Direktur Utama Asabri 2011 – 2016 Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri, Direktur Utama Asabri 2016 – 2020 Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri berinisial BE dan Direktur Asabri periode 2013 – 2014 dan 2015 – 2019 berinisial HS.
Selanjutnya Kepala Divisi Investasi Asabri 2012 – 2017 Ilham W. Siregar dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.
Kemudian ada Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Keduanya juga mejadi tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
“Seluruh kegiatan investasi Asabri pada 2012 sampai 2019 tidak dikendalikan oleh Asabri, namun seluruhnya dikendalikan oleh Heru, Benny dan Lukman. Negara diperkirakan rugi sebesar Rp23,7 triliun,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya di Jakarta, Senin (1/2) malam.