ASPEK.ID, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman.
Keputusan tersebut diambil berdasarkam putusan DKPP dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.
Ketua DKPP Muhammad dalam putusannya mengatakan bahwa pemberhentian Arief merupakan sanksi keras yang diberikan terhadap pucuk pimpinan lembaga penyelenggara pemilu itu.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU sejak putusan ini dibacakan,” kata Muhammad, Rabu (13/1/2021).
Arief diduga melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu, saat mendampingi Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik.
Saat itu, Evi diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020. Evi lantas mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.
Pendampingan itu dilakukan pada 17 April 2020, atau hampir sebulan setelah DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Evi.
Pengadu bernama Jupri juga mendalilkan Arief telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020.