• Latest
  • Trending
Jasa Tirta II Luncurkan Project Konservasi Budidaya Ikan Ramah Lingkungan

KKP Harus Perhatikan Nelayan Kecil dan Konservasi Laut

China No 2 Terbanyak Miliarder Selama Pandemi Covid

Dolar AS Pagi Ini Menguat ke Rp 17.664

Aturan Baru Penerbangan Dalam Negeri saat Pandemi

Penutupan Bandara Soetta Diperpanjang hingga 18.00 WIB

Wapres Gibran Minta Maaf kepada Warga yang Masih Tinggal di Huntara Tapsel

Intelektual Apresiasi Kunker Wapres Gibran ke Wilayah Terdampak Bencana Alam

2 Maskapai Malaysia Stop Sementara Penerbangan ke Aceh

382 Jemaah Umrah ke Soekarno-Hatta, Turun di Aceh

Taspen Bayarkan THR ke 3,23 Juta Pensiunan ASN, Ini Komponen yang Diterima

4 Program Utama TASPEN

Garuda Indonesia Masih Layani Penerbangan Domestik

6 Bandara Masih Ditutup hingga 08.59 WIB, Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga

Erick Thohir Puji Penerapan Prokes di Bandara Soetta

Penutupan Bandara Soetta Diperpanjang hingga Senin

Garuda Indonesia Masih Layani Penerbangan Domestik

Menhub Buka 5 Bandara Alternatif Imbas Erupsi Anak Krakatau

Prabowo: Indonesia akan Bangkit, Tak Ada yang Bisa Membendung

Prabowo Ajak Rakyat Berdoa Terkait Erupsi Gunung Anak Krakatau

AP II Optimis Pulihkan Bisnis Bandara

Penutupan Soetta Diperpanjang Hingga 23.59 WIB

Malaysia Putuskan Bergabung dengan BRICS

PM Malaysia Anwar Ibrahim HP Jokowi, Ini yang Dibicarakan

32 Kloter Penerbangan Garuda Saat Pemulangan Jemaah Haji Delay, Paling Parah 12 Jam

Dampak Abu Anak Krakatau, Jemaah Umrah Tertunda ke Baitullah

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, September 7, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

KKP Harus Perhatikan Nelayan Kecil dan Konservasi Laut

by Zamzami Ali
Juni 21, 2020
in EKONOMI
Jasa Tirta II Luncurkan Project Konservasi Budidaya Ikan Ramah Lingkungan

Nelayan menggunakan perahu saat menjaring ikan di Waduk Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (7/8/2019). [Foto: Zamzami/Aspek.id]

ASPEK.ID, JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI Yohanis Fransiskus Lema meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) agar bersikap transparan, adil, mempertimbangkan aspek kelestarian habitat laut dalam membuat kebijakan pemberian izin penggunaan alat tangkap cantrang.

Diketahui, izin penggunaan cantrang diberikan melalui Menteri KKP Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 Tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan.

Ia meminta agar dalam izin cantrang, KKP perlu memastikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada semua pelaku usaha sektor perikanan, memperhatikan kesejahteraan nelayan kecil, dan mengutamakan konservasi ekosistem laut.

BacaJuga

Dolar AS Pagi Ini Menguat ke Rp 17.664

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 30.000, Jadi Rp 2,64 Juta/Gram

Pabrik BYD di Subang Serap 20 Ribu Tenaga Kerja Lokal

Prabowo Tawarkan 138 Blok Migas ke Rusia

RUPSLB Bank Aceh Berhentikan Syahrul dari Direktur Operasional

BPS Jelaskan Perbedaan Garis Kemiskinan Bank Dunia dan Indonesia

“Kajian terhadap regulasi pemberian izin cantrang dari lembaga publik menemukan ada potensi perlakuan diskriminatif yang menguntungkan pelaku usaha tertentu, juga tidak berpihak pada kepentingan nelayan kecil dan konservasi ekosistem laut. Seharusnya izin menghindari monopoli karena akan bermuara pada munculnya ketidakadilan dan eksploitasi laut. Jika terbukti ada diskriminasi dan eksploitasi ekosistem laut, maka izin tersebut perlu dikaji ulang,” katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip, Minggu (21/6).

Menurut Ansy, sapaan akrabnya, desain regulasi yang dikeluarkan KKP harus adil (fair), tidak diskriminatif agar tidak berpotensi membuka potensi unsur monopoli yang menguntungkan perusahaan-perusahaan cantrang.

Karena itu, izin penggunaan cantrang perlu dilakukan secara transparan dan dapat diakses publik. Pemberian izin penggunaan cantrang tidak boleh dilakukan dalam ruang tertutup.

“KKP harus mendesain sistem perizinan yang transparan dan adil, agar publik bisa mengetahui sejauh mana kelayakan perusahaan-perusahaan tersebut, dan apakah mereka telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. KKP harus melibatkan partisipasi publik untuk memastikan tidak adanya monopoli dan atau eksploitasi ekosistem laut,” tegas Ansy.

Ia memahami bahwa izin penggunaan cantrang untuk memacu geliat ekonomi dan bisnis di sektor kelautan dan perikanan.

Namun, KKP harus memastikan bahwa regulasi yang telah dikeluarkan harus selalu kembali pada semangat dasarnya, yakni keberpihakan pada nelayan kecil, konservasi ekosistem laut dan berkontribusi pada pendapatan negara.

KKP sudah merevisi peraturan perikanan tangkap, yang kembali mengizinkan kapal-kapal ikan yang memakai cantrang berukuran di atas 200 gross ton (GT), untuk kembali beroperasi dengan persentase skala usaha sebesar 22 persen.

Kebijakan pemberian izin kepada kapal besar ini akan membuka potensi konflik dengan para nelayan tradisional dan nelayan skala kecil yang memiliki kapal berukuran di bawah 10 GT.

Ansy menambahkan, kebijakan ijin cantrang perlu mempertimbangkan rasa keadilan bagi nelayan kecil yang dilindungi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan Kecil.

Apabila cantrang dioperasikan di laut lepas, tentu ikan ikan yang sifatnya bergerak tidak akan bergerak ke arah pantai dan teluk sebagai fishing ground atau daerah penangkapan bagi nelayan kecil.

Dia juga mewanti-wanti KKP untuk melakukan pengawasan ketat, karena perizinan kapal besar ini dapat menjadi pintu masuk praktik illegal fishing dan eksploitasi sumber daya kelautan dan perikanan besar-besaran di Indonesia.

Dampaknya jelas, nelayan tradisional dan nelayan skala kecil akan kehilangan ruang perairannya. Mereka dipaksa kalah karena tidak dapat bersaing. Jika demikian, maka sesungguhnya yang terjadi adalah bentuk pemiskinan struktural terhadap nelayan tradisional dan skala kecil.

“Penggunaan cantrang juga berpotensi memunculkan penangkapan berlebihan (overfishing) karena sifat tangkapnya yang menyapu semua yang ada di dasar laut, termasuk hewan-hewan laut yang berukuran kecil. Rentan terjadi kehancuran terumbu karang yang secara alami menjadi rumah bagi reproduksi berbagai jenis ikan. Dampaknya, ekosistem laut bakal rusak dalam jangka panjang,” ungkap politisi Fraksi- PDI Perjuangan ini.

Selain itu, KKP harus mengintensifkan sistem pengendalian dan pengawasan untuk operasional cantrang, agar produksi perikanan tetap baik dan ekosistem laut tetap terjaga.

Cadangan ikan di laut perlu tetap dijaga. KKP harus mengawasi agar penggunaannya tidak sampai ke dasar laut; harus diatur lebih detil hingga titik kedalaman alat tangkap tersebut boleh digunakan agar tidak merusak terumbu karang maupun perkembangbiakan ikan.

“Demi tercapainya rasa keadilan dan menghindari eksploitasi berlebihan, desain regulasi KKP harus secara tegas mengatur/membagi/membatasi wilayah tangkapan ikan agar memberikan kesempatan kepada para nelayan tradisional dengan kapasitas kapal kecil dan jaring tradisional. Jangan sampai kapal-kapal yang menggunakan cantrang juga menguasai wilayah perairan yang selama ini menjadi tempat nelayan kecil mencari ikan. Jika itu yang terjadi, maka sesungguhnya kebijakan ini adalah wujud pemiskinan struktural terhadap nelayan tradisional dan skala kecil,” pungkasnya.

Komentar
Share21Tweet10SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Jasa Tirta II Luncurkan Project Konservasi Budidaya Ikan Ramah Lingkungan

HUT RI, Nelayan Diimbau Tidak Melaut

  ASPEK,ID, BANDA ACEH - Lembaga Hukum Adat Laot Aceh atau Panglima Laot Aceh menghimbau para nelayan seluruh Aceh untuk...

KKP Tangkap 6 Kapal Ikan Ilegal Vietnam di Natuna

KKP Tangkap 92 Kapal Illegal Fishing Selamatkan Kerugian Rp 760 Miliar

Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 92 kapal pelaku illegal fishing sepanjang 2026. Dari penindakan tersebut, pemerintah mengklaim...

Detik-detik Menteri Sakti Trenggono Pingsan di Tengah Upacara Duka

Detik-detik Menteri Sakti Trenggono Pingsan di Tengah Upacara Duka

ASPEK.ID, JAKARTA - Suasana duka mendalam menyelimuti upacara persemayaman dan pemberangkatan tiga jenazah korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 di Politeknik...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In